Insentif untuk Energi Terbarukan Dinilai Mendesak
Aktual

Insentif untuk Energi Terbarukan Dinilai Mendesak

YOZ
Bacaan 2 Menit
Insentif untuk Energi Terbarukan Dinilai Mendesak
Hukumonline

Pemerintah didesak menerbitkan aturan yang mendorong pengembangan energi terbarukan (EBT) di dalam negeri. Pemberian insentif dinilai bisa mendorong pengembangan EBT ke depan, sehingga dapat menggantikan posisi energi fosil sebagai energi primer.


Hal itu disampaikan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Rinaldi Dalimi, di Jakarta, Selasa (23/10). Menurutnya, pemberian insentif agar investor mau menanamkan investasi di sektor energi terbarukan sekarang. “Supaya pada 2030 kita sudah bisa manfaatkaan itu," ujarnya.


Dia menambahkan, pengembangan tenaga surya (photovoltaic) saat ini belum ada keringanan pajak. Untuk mengimpor komponennya, pengusaha diharuskan untuk membayar pajak impor yang tinggi. Sementara, impor satu unit photovoltaic justru bebas pajak.


Selain itu, Rinaldi berpendapat Indonesia saat ini dinyatakan sebagai Arab Saudinya biofuel. Menurutnya, sumber daya alam (SDA) tersebut diprediksi akan menjadi bahan bakar utama pada tahun 2030. Dengan melimpahnya biofuel di Indonesia, sambungnya, bisa menjadi sumber energi baru.


Biofuel yang menjadi bahan baku ethanol dapat menggeser peran utama bahan bakar yang berasal dari fosil. "Kita ganti BBM dengan ethanol, begitu juga kalau kita tanam kelapa sawit. Kelapa sawitnya dibuat biofuel, kita bisa gantikan, tapi kan lebih mahal. Tapi begitu tahun 2030, harganya lebih murah dibanding minyak bumi. tanpa disuruh industri itu akan berkembang," ujar Rinaldi.


Kendati demikian, ia tak memungkiri saat ini Indonesia masih membutuhkan batu bara dan gas karena dalam waktu yang panjang dua energi itu masih dibutuhkan untuk bahan bakar pembangkit listrik.

Tags: