KY: Hakim Narkoba Berarti Anti Tuhan
Utama

KY: Hakim Narkoba Berarti Anti Tuhan

Demi menjaga keluhuran martabat hakim, KY meminta BNN menggelar tes urine hakim.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Ketua KY Eman Suparman dan Kepala BNN Gories Mere usai MoU di gedung KY. Foto: Sgp
Ketua KY Eman Suparman dan Kepala BNN Gories Mere usai MoU di gedung KY. Foto: Sgp

Peristiwa tertangkapnya Puji Wijayanto, hakim Pengadilan Negeri Bekasi, terkait penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian serius Komisi Yudisial (KY). Bentuk keseriusan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara KY dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka pencegahan, pemberantasan, peredaran narkoba khususnya di lingkungan peradilan.

Menurut Eman, seorang hakim tidak semestinya terlibat penyalahgunaan narkoba. Mengutip hasil konferensi anti narkoba di Sumatera Utara yang dihadiri para pemuka agama, Eman mengingatkan bahwa agama manapun mengharamkan penyalahgunaan narkoba. Dalam konferensi itu, lanjut dia, bahkan muncul pernyataan bahwa barang siapa yang terlibat peredaran narkoba dianggap sebagai anti Tuhan.

“Bagaimana mungkin seorang hakim yang putusannya ada irah-irah ‘Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’, tetapi dia tergolong orang yang anti Tuhan karena menggunakan narkoba?” kata dia.     

Begitu prihatinnya KY atas kasus hakim terlibat narkoba, Eman pun meminta secara khusus meminta BNN melakukan tes urine terhadap semua hakim termasuk hakim agung. Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga keluhuran, martabat dan perilaku hakim yang merupakan tugas pokok KY. 

“Kita mohon kepada BNN untuk melakukan tes urine terhadap semua hakim seluruh tingkat peradilan hingga hakim agung secara on the spot pula. Karena banyaknya hakim di Indonesia yang harus dijaga keluhuran dan martabatnya,” kata Ketua KY Eman Suparman usai menandatangani nota kesepahaman di Gedung KY Jakarta, Rabu (31/10). 

Menurut Eman, kasus Puji bukan yang pertama. Sebelumnya, KY pernah memantau kasus hakim yang diduga menggunakan narkoba di PN Lampung. “Momentum tertangkapnya hakim Puji oleh BNN menjadi momen sangat penting bagi KY untuk melakukan kerjasama dengan BNN karena KY bukan penegak hukum,” katanya.

Dia mengatakan gagasan tes urine juga muncul di kalangan internal pengadilan. Bahkan, ada pimpinan pengadilan di beberapa daerah yang meminta semua hakim di lingkungannya dilakukan tes urine. “Bahkan, ketua pengadilan negeri yang minta agar anak buahnya dilakukan tes urine, saya sudah temukan permintaan langsung,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: