Gaji Hakim Naik, Pengawasan Akan Diperketat
Berita

Gaji Hakim Naik, Pengawasan Akan Diperketat

Kenaikan gaji hakim harus diimbangi dengan peningkatan kinerja baik kualitas maupun integritas.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ahmad Kamil, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Foto: Sgp
Ahmad Kamil, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Foto: Sgp

Bertepatan dengan pembukaan Rakernas MA di Manado pada 29 Oktober 2012 kemarin, jajaran lingkungan pengadilan khususnya hakim mendapatkan kado istimewa yakni ditekennya Rancangan PP yang mengatur kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

Pada hari itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani PP Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung. PP bernomor 94 Tahun 2012 itu ditandatangani pada 29 Oktober 2012.

MA berharap dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, kinerja para hakim di empat lingkungan peradilan dapat lebih ditingkatkan dan tidak ada lagi penyimpangan yang dilakukan oleh para hakim.  

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil menegaskan meski kenaikan tunjangan dan gaji hakim, MA meminta semua jajaran lingkungan pengadilan tetap memperkuat sistem pengawasan terhadap hakim empat lingkungan peradilan.

“Setelah kenaikan gaji ini kemarin saat Rakernas, pimpinan MA merapat dan sepakat untuk memperkuat pengawasan di seluruh jajaran empat lingkungan pengadilan. Ke depan, jika hakim yang melanggar/menyimpang tidak ada toleransi lagi, kita malu sebetulnya (kalau masih ada hakim yang menyimpang, red),” kata Kamil di Gedung MA, Jum’at (2/11).

Ia mengatakan memperkuat pengawasan ini dalam bentuk pengawasan yang ketat atasan terhadap bawahannya (pengawasan melekat). Misalnya, jika hakim terkena sanksi karena melakukan pelanggaran, atasannya akan dipertimbangkan untuk dikenai sanksi pula.

“Pengawasan yang efektif adanya built in control dari dalam, jika ada bawahannya yang berbuat, atasannya akan dipertimbangkan untuk dikenai sanksi juga,” tuturnya.                     

Halaman Selanjutnya:
Tags: