Masyarakat Sipil Kirim Delegasi ke Pertemuan ICC
Aktual

Masyarakat Sipil Kirim Delegasi ke Pertemuan ICC

Red/Mys
Bacaan 2 Menit
Masyarakat Sipil Kirim Delegasi ke Pertemuan ICC
Hukumonline

Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia mengirimkan delegasi ke pertemuan tahunan negara-negara pihak Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) di Den Haag. Berlangsung pada 14-22 November 2011, pertemuan Assembly of State Parties ICC adalah pertemuan tahunan yang dihadiri anggota ICC dan organisasi non-pemerintah.

Dalam rilisnya, Koalisi menegaskan pengiriman delegasi masyarakat sipil ini dalam rangka mendapatkan dukungan masyarakat internasional untuk mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi Statuta Roma 1998 agar Mahkamah Pidana Internasional menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia. Indonesia telah lama berkomitmen untuk meratifikasi Statuta Roma 1998 sejak pembentukannya, dan telah dinyatakan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Periode 2004-2009 (dengan rencana ratifikasi tahun 2008 dan tidak berhasil), dan RANHAM Periode 2011-2014. Berdasarkan pada RANHAM 2011-2014 tersebut, Indonesia berjanji untuk melakukan ratifikasi pada tahun 2013.

Koalisi Masyarakat Sipil akan menyampaikan laporan perkembangan upaya ratifikasi Statuta Roma di Indonesia di dalam acara ini. Selain itu, Delegasi Indonesia juga akan mengikuti berbagai pertemuan yang akan membahas beragam agenda.

Koalisi mencatat bahwa komitmen Indonesia untuk meratifikasi Statuta Roma harus terus didorong untuk memastikan implementasi RANHAM tentang rencana ratifikasi Statuta Roma pada tahun 2013.  Pengalaman kegagalan meratifikasi pada tahun 2008, menunjukkan masih adanya keraguan dari sejumlah pihak di pemerintahan tentang ratifikasi tersebut, yang lebih banyak disebabkan karena kekhawatiran dan kesalahpahaman dalam memandang Mahkamah Pidana Internasional.

Mahkamah Pidana Internasional dibentuk berdasarkan Statuta Roma 1998 yang disahkan dalam pertemuan diplomatik di Roma, Italia, tahun 1998. Tujuan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional antara lain untuk mendukung pencapaian perdamaian dunia, pencapaian keadilan global, menghentikan praktik impunitas dan mendorong pencegahan terjadinya kejahatan-kejahatan paling serius, semacam kejahatan genosida (the crime of genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan agresi (the crime of aggression). Anggota Mahkamah Pidana Internasional, atau negara yang telah meratifikasi Statuta Roma, saat ini berjumlah 121 negara. Asia menjadi kawasan yang paling sedikit negara anggotanya. Negara ASEAN yang sudah menjadi anggota adalah Kamboja dan Filipina.

Tags: