Indonesia Ditunjuk Jadi Anggota UNCITRAL
Berita

Indonesia Ditunjuk Jadi Anggota UNCITRAL

Menjadi anggota, bukan berarti Indonesia diwajibkan untuk meratifikasi semua konvensi yang dikeluarkan UNCITRAL.

Oleh:
M-13
Bacaan 2 Menit
Indonesia Ditunjuk Jadi Anggota UNCITRAL
Hukumonline

Kabar positif datang dari markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wina, Austria. Tepat pada 15 November 2012 lalu, PBB mengumumkan bahwa Majelis Umum PBB telah menunjuk 29 negara untuk menjadi anggota United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL). Indonesia mendapat kehormatan menjadi bagian dari 29 negara itu.

Dalam siaran pers yang terpampang pada laman resmi UNCITRAL, www.uncitral.org, dijelaskan bahwa 29 anggota UNCITRAL terpilih dipersiapkan untuk menggantikan 30 anggota sebelumnya yang akan habis masa tugasnya pada 7 Juli 2013. 29 anggota baru akan mulai bertugas pada 8 Juli 2013, dan berakhir pada tahun 2016.

“Terkait satu anggota tersisa, Majelis PBB akan mengadakan pemilihan berdasarkan permintaan dari negara-negara yang berminat, khususnya dari Eropa Barat dan negara-negara lain,” tulis Sekretariat UNCITRAL dalam siaran pers.

Dihubungi hukumonline, Kamis (29/11), Direktur Perjanjian Internasional bidang Ekonomi Sosial dan Budaya Abdul Kadir mengatakan terpilihnya Indonesia sebagai anggota UNCITRAL merupakan hal yang sangat penting. Menurut dia, dengan ditunjuk sebagai anggota UNCITRAL, Indonesia bisa menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang turut aktif dalam pembuatan hukum internasional di bidang perdagangan.

“Politik luar negeri kita kan bebas aktif. Selain itu juga, kami menjalankan amanat konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum,” kata Kadir.

Lalu, dalam konteks dalam negeri, Kadir berpendapat terpilihnya Indonesia akan berdampak juga pada regulasi terkait hukum perdagangan. UNCITRAL, kata Kadir, telah menyiapkan Model Law yang dapat menjadi acuan bagi Indonesia untuk membuat hukum terkait hukum perdagangan.

Menindaklanjuti terpilihnya Indonesia sebagai anggota UNCITRAL, Kadir mengatakan Kementerian Luar Negeri mempertimbangkan untuk melibatkan kalangan profesi hukum. Menurut dia, profesi hukum adalah hal penting bagi perkembangan hukum perdangan internasional.

Tags: