Kesepakatan Dua Belah Pihak Penting dalam Transaksi Derivatif
Berita

Kesepakatan Dua Belah Pihak Penting dalam Transaksi Derivatif

Tak sedikit para pihak yang melakukan transaksi derivatif mengalami kerugian dalam berbisnis.

FNH
Bacaan 2 Menit
Wemmy Muharamsyah dari DNC Advocates At Works dalam acara pelatihan Hukumonline. Foto: Sgp
Wemmy Muharamsyah dari DNC Advocates At Works dalam acara pelatihan Hukumonline. Foto: Sgp

Transaksi derivatif merupakan perjanjian antara dua pihak yang saling berhubungan. Dalam istilah umum, transaksi derivatif diistilahkan sebagaisebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya tergantung pada nilai aset, tingkat referensi atau indeks. Saat ini, transaksi derivatif terdiri dari sejumlah acuan pokok yaitu suku bunga, kurs tukar, komoditas, ekuitas dan indeks lainnya.

Anggota DNC Advocates At Works Wemmy Muharamsyah, mengatakan keunggulan transaksi derivatif adalah untuk melindungi nilai (hedging) beberapa risiko tertentu. Pasalnya, ada beberapa transaksi yang nilai tukar terhadap suatu barang tersebut bersifat dinamis. Artinya, nilai suatu barang bisa melonjak naik dan turun dengan drastis.

Transaksi derivatif biasanya juga diikuti dengan perjanjian derivatif antara dua belah pihak yang saling berhubungan. Perjanjian ini nantinya berfungsi untuk memberikan persetujuan patokan nilai dari acuan pokok untuk menghindari naik atau turunnya nilai dari acuan pokok tersebut. Sehingga, meskipun nilai acuan pokok di market mengalami kenaikan atau penurunan, para pihak yang memakai transaksi derivatif tidak berpegaruh terhadap hal tersebut. Hal ini dikarenakan sudah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dalam menentukan nilai.

Perjanjian derivatif ini juga mengacu kepada ISDA Master Agreement 2002. Di dalam ISDA Master Agreement 2002 tersebut, tertulis hal-hal yang dapat dinegosiasikan antara dua pihak yang akan melakukan perjanjian derivatif. Namun,Wemmy menjelaskan bahwa tidak semua pihak menjadikan ISDA Master Agreement 2002. Terkadang, beberapa pihak memiliki agreement tersendiri.

Kendati demikian, Wemmy mengatakantak sedikit juga para pihak yang melakukan transaksi derivatif ini mengalami kerugian dalam bisnisnya. Contohnya saja dalam bisnis future. Bisnis future ini merupakan bisnis yang tidak memiliki fisik tetapi bisa diperdagangkan sehingga sifatnya berbeda dengan kurs ataupun komoditi. Seharusnya, bisnis future ini tidak cocok menggunakan sistem transaksi derivatif.

“Transaksi derivatif yang menggunakan ISDA Master Agreement 2002 ini biasa digunakan pada financial instrument walaupun tidak tertutup kemungkinan juga para pihak  menggunakan agreement sendiri, nah future ini menghilangkan fungsi derivatif sebagai hedging” ungkap Wemmy.

Pengamat ekonomi Lana Soelistyaningsih mengatakan,transaksi derivatif sangat baik untuk mengurangi risiko bisnis. Salah satunya adalah risiko dalam pelemahan rupiah. Melalui transaksi derivatif ini, ada pembatasan terhadap nilai sebuah barang, uang ataupun komoditi yang bertujuan untuk melindungi nilai itu sendiri.

Tags: