Kartel Rugikan Konsumen Triliunan Rupiah
Berita

Kartel Rugikan Konsumen Triliunan Rupiah

Sulit membuktikan kartel kalau hanya mengandalkan indirect evidence.

MYS
Bacaan 2 Menit
YLKI termasuk pihak yang mengkhawatirkan dampak kartel dalam bisnis terhadap konsumen. Foto: ilustrasi (Sgp)
YLKI termasuk pihak yang mengkhawatirkan dampak kartel dalam bisnis terhadap konsumen. Foto: ilustrasi (Sgp)

Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan jika dunia bisnis dikuasai kartel. Meskipun masih sulit dibuktikan secara hukum, kartel diyakini terjadi dalam beberapa sektor di Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah pernah menangani beberapa kasus dugaan kartel.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) termasuk pihak yang mengkhawatirkan dampak kartel dalam bisnis terhadap konsumen. Berkaca dari kasus tarif pesan singkat (sms) saja, kerugian konsumen mencapai triliunan rupiah. Saat kasus ini ditangani KPPU, diperkirakan konsumen merugi hingga 2,8 triliun rupiah. “Pihak yang paling dirugikan adalah konsumen,” kata Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, di Jakarta, Jum’at (14/12).

YLKI sengaja menyoroti masalah kartel dalam rangka World Competition Day yang jatuh pada 5 Desember lalu. Menurut Sudaryatmo, kerugian yang dialami konsumen tak terbayar meskipun kemudian operator telepon menurunkan tarif pesan singkat. Secara hukum konsumen sebenarnya bisa menuntut ganti rugi kepada operator telepon.

Di satu sisi, praktik kartel memang sulit dibuktikan. Tetapi di sisi lain, konsumen juga berada dalam posisi lemah dalam hubungan bisnis. Anggota (demisioner) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Indah Suksmaningsih, mengatakan ‘organisasi konsumen di Indonesia masih tradisional’. Ironisnya, posisi konsumen semakin lemah ketika berhadapan dengan kebijakan pemerintah yang justru terkesan membuka peluang kartel.

Sebenarnya, selama sepuluh tahun berkiprah dan sudah mengeluarkan 245 putusan, KPPU sudah menangani beberapa laporan dugaan kartel. Selain tarif sms, ada juga dugaan kartel semen, harga obat atau farmasi, minyak goreng, dan fuel surcharge. Namun hingga kini pembuktian dugaan kartel masih sulit. Hampir semua kasus kartel yang ditangani KPPU kandas di tangan pengadilan.

Taufik Aryanto, Kepala Biro Pengkajian Pengawas Persaingan Usaha, mengakui ada kesulitan membuktikan dugaan kartel. Pengusaha semakin pintar, kesepakatan kartel tak lagi dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Semakin sulit mendapatkan bukti tertulis, semakin sulit pula membuktikan dugaan kartel. “Sekarang mulai mengarah pada kesepakatan tidak tertulis,” ujarnya.

Bukti-bukti tak langsung (indirect evidence) masih belum mendapat tempat kuat dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Hakim lebih menekankan pada bukti tertulis. Itu pula sebabnya, perjuangan KPPU membuktikan dugaan kartel beberapa kali kandas di pengadilan.

Advokat yang banyak mengadvokasi kasus konsumen, David Tobing, berharap agar KPPU tak patah arang. Komisi ini, kata David, harus terus mengawasi praktik kartel. “Agar konsumen terlindungi,” kata advokat yang pernah memenangkan gugatan parkir ini.

Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang/jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Tags: