KY Apresiasi Hakim yang Kooperatif
Berita

KY Apresiasi Hakim yang Kooperatif

Semakin banyak jumlah rekomendasi sanksi terhadap hakim bukan merupakan indikator kinerja KY semakin membaik.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh (tengah) saat acara refleksi akhir tahun kinerja KY 2012. Foto: Sgp
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh (tengah) saat acara refleksi akhir tahun kinerja KY 2012. Foto: Sgp

KY mengapresiasi hakim yang kooperatif memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan untuk mengklarifikasi laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

“Saat ini banyak hakim yang hadir dalam pemeriksaan, ini kemajuan yang baik, saat Komisioner KY periode pertama banyak hakim yang tidak hadir,” kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat acara Refleksi Akhir Tahun Kinerja KY 2012, di Gedung KY, Kamis (20/12).

Imam menjelaskan jumlah hakim yang hadir pemeriksaan KY sepanjang 2012, sebanyak 160 orang. Jumlah itu lebih tinggi ketimbang tahun 2011 yang hanya memeriksa 81 orang. “Ini positif, karena mereka sadar kalau mereka dipanggil bukan berarti KY mencari kesalahannya, justru kalau dia tidak datang, rugi,” kata Imam.

Hanya saja, kepatuhan para hakim ini belum sampai ke level hakim agung. Sejak KY berdiri, belum pernah ada hakim agung yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Akan tetapi, selama tahun ini ada sekitar tiga hakim agung memberi surat klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik. “Mudah-mudahan ke depan ada kesadaran dari hakim agung untuk memenuhi panggilan KY,” harapnya.

Soal hubungan dengan MA, Imam merasa hubungan KY dengan mitranya itu sudah membaik. Akan tetapi, hubungan baik ini tidak mengurangi KY untuk terus bersikap kritis. Buktinya, KY dan MA sepakat untuk memecat Hakim Agung Achmad Yamanie karena memalsukan putusan. “Mungkin karena kebangetan MA-nya sampai ada hakim agung yang memalsukan putusan, ” kata Imam.

Bentuk kemitraan lain, pada September lalu MA dan KY sudah menerbitkan empat Peraturan Bersama sebagai amanat UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY. “Sudah banyak langkah yang telah dilakukan bersama MA, salah satunya menerbitkan peraturan bersama, misalnya adanya pemeriksaan bersama. Hubungan ini akan terus kita perbaiki,” imbuhnya.     

Empat peraturan bersama dimaksud adalah Peraturan Bersama tentang Majelis Kehormatan Hakim, Peraturan Bersama tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama, Peraturan Bersama tentang Juklak Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan Peraturan Bersama tentang Seleksi Pengangkatan Hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags: