MA Luncurkan Case Tracking System Terbaru
Berita

MA Luncurkan Case Tracking System Terbaru

KY berharap manajemen informasi penanganan perkara akan menjadi lebih baik.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MA luncurkan Case Tracking System terbaru. Foto: Sgp
MA luncurkan Case Tracking System terbaru. Foto: Sgp

MA telah meluncurkan sistem aplikasi penelusuran berkas perkara (case tracking system) terbaru yang akan diterapkan di setiap pengadilan seluruh Indonesia. Penerapan sistem yang dinamai SIPP V.2 akan dilakukan secara bertahap. Acara peluncuran SIPP V.2 digelar MA bersamaan dengan acara workshop pada 17-19 Desember 2012 kemarin di Nusa Dua Bali.  

“Kita sudah launching penerapan sistem penelusuran perkara tahap kedua di Bali agar sistemnya lebih sempurna untuk memudahkan penelusuran perkara,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas, Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jum’at (21/12).     

Dengan diluncurkan SIPP V.2, kata Ridwan, MA berharap publik akan lebih mudah ketika melakukan penelusuran  informasi perkara di pengadilan. Untuk itu, data yang disajikan SIPP V.2 lebih lengkap, khususnya putusan pengadilan.     

Dilanjutkan Ridwan sistem penelusuran perkara ini untuk mengantipasi kebocoran atau kesalahan penyajian informasi perkara di MA dan 800 satuan kerja di pengadilan seluruh Indonesia. Seperti yang baru-baru ini terjadi dalam kasus pemalsuan putusan yang dilakukan mantan Hakim Agung Yamanie dan mantan Dirut TVRI Sumita Tobing.

“Kasus-kasus itu terjadi karena informasi perkara sering bocor atau tertunda-tunda lama karena lamanya turunnya salinan putusan. Nantinya, melalui sistem SIPP ini setiap putusan harus dipublikasi di website dalam waktu satu hari sejak putusan diucapkan,” katanya.  

Namun, kata Ridwan, khusus penyajian data informasi salinan putusan lengkap akan di-upload website  maksimal 3 bulan sejak putusan diucapkan. “Kesepakatan di Rakernas 2012 di Manado kemarin uploadmaksimal 3 bulan sejak diputus, supaya tidak ada lagi kebocoran informasi seperti perubahan putusan PK Hengky Gunawan karena lamanya di-publish di website,” tegas Ridwan.

MA mengakui selama ini sistem penyajian putusan memakan waktu lama karena persoalan minutasi putusan memakan waktu lama dan SDM operator (juru ketik) yang memang masih kurang. “Makanya, dengan peluncuran sistem penelusuran perkara ini salah satunya bisa mengatasi persoalan itu karena selama ini sistem yang berjalan tidak bisa diakses secara cepat oleh publik.”

Tags: