PP Tembakau Rugikan Industri Kecil Rokok Kretek
Aktual

PP Tembakau Rugikan Industri Kecil Rokok Kretek

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
PP Tembakau Rugikan Industri Kecil Rokok Kretek
Hukumonline

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 cenderung merugikan pelaku industri kecil rokok kretek. Menurutnya, PP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP Tembakau) itu mewajibkan produsen rokok termasuk industri kecil untuk melakukan uji kandungan tar dan nikotin bagi setiap produknya.

"Bagi perusahaan rokok besar mungkin uji kandungan tar dan nikotin masalah mudah, tapi tidak bagi produsen rokok kretek rumahan atau kecil selain keterbatasan akses, mereka juga terbentur besarnya biaya untuk melakukan uji laboratorium," ujarnya, Rabu (16/1).

Aria mengatakan, PP tak sejalan dengan roadmap industri hasil tembakau yang dicanangkan pemerintah sendiri, dalam hal ini Kementerian Perindustrian.

Mengacu roadmap industri tembakau, pemerintah seharusnya mempertimbangkan pula aspek tenaga kerja dan penerimaan negara, selain aspek kesehatan, dengan urutan prioritas. Ia mengatakan, prioritas utama kepada aspek kesehatan sebagaimana dimaksud PP No. 109 Tahun 2012 mestinya baru akan dimulai tahun 2015 mendatang.

Dia melanjutkan, munculnya roadmap industri tembakau ini, awalnya untuk menolak atau setidaknya menunda ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau atau WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Penolakan atau penundaan ratifikasi itu dimaksudkan guna memberi kesempatan kepada pemerintah mempersiapkan prakondisi sebelum Indonesia meratifikasi FCTC. "Ya karena kondisi kita memang belum siap untuk meratifikasi FCTC tersebut," kata Aria.

Prakondisi tersebut, antara lain dilakukan dengan cara pemerintah melakukan pembinaan industri kecil rokok kretek sehingga mampu melakukan uji tar dan nikotin, serta mempersiapkan program konversi petani tembakau ke budidaya tanaman lain.

"Namun apa yang dilakukan pemerintah selama ini? Pemerintah belum memfasilitasi uji tar dan nikotin bagi pelaku industri rokok kretek kecil dengan biaya murah dan prosedur yang mudah,"ujarnya.

Pemerintah juga belum serius menyiapkan konversi petani tembakau ke budidaya tanaman lain yang lebih menguntungkan. Tetapi pemerintah sudah buru-buru mengeluarkan PP Tembakau yang merugikan petani tembakau dan industri kecil rokok kretek.

Tags: