Perkuat Bukti, Penggunaan UU ITE Diperkenankan
Berita

Perkuat Bukti, Penggunaan UU ITE Diperkenankan

Sekalipun dalam UU Pemberantasan Tipikor, sudah dibuka penggunaan alat bukti elektronik.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Angelina Sondakh (tengah). Foto: Sgp
Terdakwa Angelina Sondakh (tengah). Foto: Sgp

Putusan terdakwa Angelina Sondakh yang biasa disapa Angie menyisakan beragam sikap. Meski demikian satu catatan muncul dalam perjalanan Pengadilan Tipikor selama ini.

Saat menguraikan pertimbangan, majelis hakim yang dipimpin Sujatmiko menggunakan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai landasan.

Menurut Sujatmiko, dengan menggunakan Pasal 5 ayat (2) UU ITE dalam analisa yuridis, untuk meyakinkan bahwa dokumen atau informasi elektronik merupakan alat bukti sah. Meski begitu, ia tak menampik bahwa penggunaan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah masih menjadi perdebatan di kalangan para pakar.

“Majelis meyakinkan pintu masuk itu (dokumen elektronik, red) sebagai alat bukti,” ujar Sujatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/13).

Dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dan pada ayat (2)-nya disebutkan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Majelis hakim perkara Angie menilai percakapan Blackberry Messenger (BBM) antara Mindo Rosalina Manullang alias Rosa dengan Angie membuktikan adanya penerimaan uang. Percakapan ini menjadi alat bukti lantaran di persidangan tak ada satupun saksi yang memperkuat tuduhan penuntut umum bahwa Angie menerima uang.

Penerimaan uang tersebut semakin diyakini majelis saat dicocokkan tanggal penerimaan yang dutarakan Rosa dengan tanggal percakapan BBM. Dari transkrip BBM, terdapat tulisan adanya penerimaan fee oleh Angie dengan kode ‘aman’. Setelah dilihat oleh majelis, uang yang diterima Angie sesuai percakapan BBM tak sebanyak yang dituduhkan jaksa.

Tags:

Berita Terkait