Bumiputera Tolak Usul Penghapusan Asuransi Mutual
Berita

Bumiputera Tolak Usul Penghapusan Asuransi Mutual

DPR mempertanyakan alasan pemerintah mengusulkan pembubaran asuransi mutual.

FNH
Bacaan 2 Menit
Bumiputera Tolak Usul Penghapusan Asuransi Mutual
Hukumonline

Salah satu asuransi jiwa yang menganut sistem asuransi mutual adalah Asuranji Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera). Asuransi mutual merupakan bentuk asuransi yang tidak memiliki pemodal dalam usahanya tetapi melalui mekanisme patungan untuk mendirikan sebuah asuransi.

Dalam RUU Usaha Perasuransian yang kini tengah dibahas oleh Komisi XI DPR, pemerintah mengusulkan agar bentuk badan usaha asuransi mutual dihapuskan. Di dalam draft RUU tersebut, pemerintah mengusulkan agar semua asuransi berbentuk Perusahaan Terbatas (PT). Menyikapi hal tersebut, Direktur Utama AJB Bumiputera Cholil Hasan menolak usulan tersebut.

Cholil berharap agar DPR bisa mengakomodirusulanAJB Bumi Putera didalam RUU Perasuransian yang tengah dibahas. “Kita inginagar DPR tidak memasukkan pasal yang menyebut badan usaha mutual berubah menjadi PT,” ujarnya, Senin (28/1).

Penolakan tersebut jelas dilontarkan oleh Cholil karena AJB Bumiputera merupakan satu-satunya asuransi yang berbentuk mutual. Pembahasan ini menjadi penting karena jika benar DPR mengesahkan pasal tersebut dalam RUU Usaha Perasurannsian, maka ia mempertanyakan nasib AJB Bumiputera.

"Kalau sampai DPR mengesahkan UU tersebut dengan didalamnya adalah mutual menjadi PT, maka bagaimana dengan AJB Bumi Putera. Pengelolaan AJB Bumi Putera ke depan akan sulit,” katanya.

Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 6 RUU Usaha Perasuransian. Di dalamnya jelas pemerintah mengusulkan bahwa perusahaan asuransi harus berbentuk PT. Pasahal, saat ini AJB Bumiputera merupakan satu-satunya asuransi yang berbentuk mutual.

"Kita berharapnya DPR bisa mengakomodir AJB Bumi Putera didalam RUU Perasuransian yang sedang dibahas. Apalagi, pembentukan AJB Bumi Putera ini mengusung semangat nasionalis. Jadi, kita berharapnya AJB Bumi Putera tetap badan usaha mutual," ujarnya.

Tags: