Kemensos Kecewa Tak Dilibatkan dalam Revisi UU TKI
Berita

Kemensos Kecewa Tak Dilibatkan dalam Revisi UU TKI

Padahal selama ini Kemensos berperan dalam upaya perlindungan TKI.

ADY
Bacaan 2 Menit
Terminal kedatangan khusus TKI  di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: ilustrasi (Sgp)
Terminal kedatangan khusus TKI di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: ilustrasi (Sgp)

Pemerintah dan DPR saat ini sedang merevisi UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (UU TKI). Dari pihak pemerintah, Presiden sudah menegaskan enam kementerian untuk merancang draf revisi itu. Di antaranya adalah Kemenakertrans, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA).

Kementerian Sosial (Kemensos) ternyata kecewa karena tak dimasukkan ke dalam enam kementerian yang ditugaskan oleh Presiden itu. Padahal selama ini Kemensos sudah ikut aktif menangani berbagai kasus yang menimpa TKI.

Direktur Korban Tindak Kekerasan dan Perlindungan Korban Kemensos Akifah Elansari menuturkan salah satu peran aktif Kemensos dalam upaya melindungi TKI adalah membangun Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Bahkan dalam kurun waktu tertentu Kemensos memulangkan ratusan TKI yang bermasalah di Malaysia. Dari pantauannya atas bermacam kasus yang menimpa TKI, Akifah berkesimpulan masalah utama TKI berasal dari masa prapenempatan.

Minimnya pembekalan yang diterima TKI menjadi biang keladi maraknya kasus yang menimpa TKI. Tak ketinggalan Arkifah mengakui tak jarang terdapat aparat pemerintah yang mengail di air keruh. Atas dasar itu dia berpandangan diratifikasinya konvensi pekerja migran dan revisi UU PPTKLN harus benar-benar memperhatikan hal tersebut.

Selain itu, Arkifah mengingatkan agar semua pihak, baik LSM ataupun lembaga pemerintah, jangan terlalu berkutat pada konsepsi perlindungan TKI. Pasalnya, hal utama yang harus dilakukan dalam melindungi TKI adalah gerak cepat dan nyata di lapangan untuk berbuat. Tanpa tindakan nyata maka perlindungan itu tak akan ada. “Jadi yang dibutuhkan itu action,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (1/2).

Pada kesempatan yang sama, Asdep Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan Kemen PP dan PA, Lenny Rosaline mengatakan perlu dibentuk sistem koordinasi antar lembaga pemerintahan yang kuat untuk melindungi TKI.

Tags:

Berita Terkait