Eks Kurator Telkomsel Kritik Menkumham
Berita

Eks Kurator Telkomsel Kritik Menkumham

Menkumham dianggap sengaja membuat peraturan agar Telkomsel lepas dari kewajiban membayar imbalan jasa kurator.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Eks Kurator Telkomsel Kritik Menkumham
Hukumonline

Eks kurator PT Telkomsel Tbk, Feri S Samad, menyayangkan berbagai komentar pejabat publik terkait imbalan jasa kurator dalam kasus pailit Telkomsel. Salah satu pejabat yang dikritiknya adalah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Menurutnya, pendapat para pejabat bisa mempengaruhi peradilan di Indonesia.

“Pernyataan menkumham jelas-jelas menyesatkan masyarakat dan mempengaruhi peradilan,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (18/2).

Feri mengatakan, pernyataan Amir Syamsuddin terkait pembuatan Permenkumham No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus, jelas untuk kepentingan Telkomsel. Menurutnya, sebagai Menkumham, Amir Syamsuddin telah menciderai prinsip-prinsip negara hukum.

“Perbuatan itu patut diduga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.   

Untuk diketahui, dalam acara Indonesia Lawyer Club di televisi swasta, pada 14 Februari, Amir Syamsuddin mengatakan bahwa pihaknya membuat Permenkumham No. 1 Tahun 2013 setelah diperingatkan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk mewaspadai kasus pailit Telkomsel.

Berikut pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, dalam acara tersebut:

”...apa yang menjadi aneh di sini adalah karena saya telah diperingatkan oleh UKP4 waspadai kasus pailit Tekomsel ini maka saya buru-buru mempersiapkan satu peraturan baru yaitu yang saya terbitkan di Januari 2013 yang menganulir semua peraturan yang sudah ada sebelumnya sehingga hanya permohonan pailit yang ditolak itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon. Tetapi, apa yang terjadi bisa muncul penetapan PN Niaga Jakarta Pusat 1 hari sebelum pengundangan dari pada peraturan menteri yang saya terbitkan. Bahwa di sini saya lihat bahwa di dalam proses-proses penyusunan dan membahas dan pengesahan ini juga menjadi sektor-sektor yang bisa menimbulkan potensi untuk mendapatkan rejeki yang...”

Dari pernyataan Amir tersebut, Feri berpendapat bahwa Permenkumham No. 1 Tahun 2013 dibuat agar Telkomsel lepas dari kewajiban membayar imbalan jasa kurator. Selain itu, Feri menilai bahwa Amir Syamsuddin hanya asal bicara karena tanpa didasari oleh pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap permasalahan kepailitan ini.

“Pernyataan-pernyataan Amir Syamsuddin menunjukkan seolah-olah dia adalah pengacaranya Telkomsel,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: