Nilai Pertanggungan Risiko Sektor Migas Meningkat
Utama

Nilai Pertanggungan Risiko Sektor Migas Meningkat

Sudah ada 37 klaim dengan estimasi pembiayaan mencapai AS$166 juta. Jumlah perusahaan asuransi dalam konsorsium bertambah.

RIMBA SUPRIYATNA
Bacaan 2 Menit
Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. Foto: SGP
Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. Foto: SGP

Pengelolaan industri minyak dan gas (migas), terutama eksplorasi, penuh dengan risiko. Untuk meminimalisasi resiko, maka perusahaan mengalihkan tanggung jawab atas risiko kepada perusahaan asuransi.  Kepala Satuan khusus Pelaksana Kegiatan Usaha hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini mengatakan pentingnya melibatkan perusahaan asuransi untuk menekan resiko yang tinggi dalam kegiatan usaha hulu migas nasional. Perusahaan yang bergerak di sektor hulu migas ingin melindungi asetnya dari risiko yang mungkin timbul.

Sebaliknya, Rudi melanjutkan, SKK berusaha mendorong pengembangan sektor industri asuransi nasional untuk menunjang sektor industri migas nasional. Pada Senin (04/3) kemarin Rudi menghadiri acara simbolis pembayaran klaim asuransi dari Konsorsium Asuransi Aset Industri dan Sumur SKK Migas-KKKS/JOB/TAC Periode 2010-2012 kepada tiga kontraktor kontrak kerjasama.

Dalam acara ini, Rudi menegaskan semua kegiatan usaha hulu migas sudah menggunakan seratus persen perusahaan asuransi nasional. “Ini adalah bukti nyata keberpihakan kami terhadap kepentingan nasional,” tegas Rudi.

Kerjasama dengan perusahaan asuransi penting agar lebih bisa mengoptimalkan pembayaran premi dan klaim. Apalagi nilai pertanggungan mengalami kenaikan. Pada 2003 nilai pertanggungan industri migas adalah $15.14 miliar, lalu naik pada 2012 dengan nilai pertanggungan sebesar $31.86 miliar. Tetapi tingkat premi relatif tidak mengalami pertumbuhan atau cenderung tetap.  Besaran premi pada 2003 sebesar lebih kurang $47 juta tidak jauh berbeda dengan premi pada 2012 sebesar $40.59 juta.

Hingga Februari lalu, sudah ada 37 klaim yang masuk ke konsorsium asuransi dengan total estimasi pembiayaan sebesar  AS$166 juta. Dari total estimasi tersebut, konsorsium asuransi sudah melakukan pembayaran klaim sampai dengan bulan Januari 2013 sebesar AS$ 51 juta atau 43,7 persen dari laporan klaim. Nilai pertanggungan aset naik sekitar 11 persen per tahun.

Menariknya, jumlah perusahaan asuransi yang masuk konsorsium juga bertambah. Jika pada 2003 jumlahnya hanya 3 perusahaan, dan tahun 2007 berjumlah berjumlah perusahaan, maka pada tahun 2010 sudah mencapai 9 perusahaan.

Rudi menjelaskan K3S, Konsorsium Asuransi Aset dan Sumur dan SKK Migas harus menganggap proses klaim sebagai hal yang serius dan menjadi prioritas untuk diselesaikan. Sebab, urusan ini berkaitan dengan upaya SKK Migas melindungi aset negara yang seharusnya kembali kepada negara. Kehati-hatian dalam proses klaim menjadi penting

Tags:

Berita Terkait