Perlindungan TKI Harus Mengacu pada Konvensi
Berita

Perlindungan TKI Harus Mengacu pada Konvensi

Konvensi jangan hanya berhenti di tingkat ratifikasi, tapi juga harus diimplementasikan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Perlindungan TKI Harus Mengacu pada Konvensi
Hukumonline

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mendesak pemerintah untuk memperhatikan Konvensi Pekerja Migran ketika melakukan upaya perlindungan terhadap TKI. Menurutnya, pemerintah wajib melakukan hal itu karena Konvensi Pekerja Migran sudah diratifikasi sejak April tahun lalumelaluiUU No.6 Tahun 2012. Bila ratifikasi konvensi tak dibarengi dengan implementasi, maka tak akan memberi dampak dalam perlindungan TKI.

Anis mengatakan pemerintah mestinya menjadikan Konvensi Pekerja Migran menjadi acuan dalam membuat peraturan yang berkaitan dengan TKI mulai dari tingkat pusat sampai desa. Sayangnya, sudah setahun ratifikasi berjalan, namun implementasinya dinilai minim. Tapi, yang jelas Anis mengatakan dalam situasi apapun yang dialami TKI, pemerintah tak bisa beralasan untuk tak melakukan perlindungan. Pasalnya, selain telah meratifikasi konvensi, upaya perlindungan terhadap TKI adalah amanat konstitusi.

Apalagi, Anis melanjutkan, kewajiban tiap negara yang sudah meratifikasi Konvensi adalahharus memberi laporan berkala kepada Komite Pemenuhan Hak Pekerja Migran di PBB. Dalam laporan itu pemerintah harus menjelaskan langkah apa yang telah dilakukan untuk memenuhi hak TKI.

Bila pemerintah tak menjalankan ketentuan dalam Konvensi itu, Anis khawatircitra Indonesia di dunia internasional akan memburuk. “Saya kira pemerintah juga akan dipermalukan nanti di sidang-sidang PBB,” kata dia kepada hukumonline usai mengikuti diskusi di Jakarta, Kamis (7/3).

Oleh karenanya Anis berpendapat hal itu harus menjadi penyemangat pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan perlindungan TKI. Apalagi, belakangan ini terdapat TKI yang terjebak di daerah konflik. Seperti yang terjadi di Sabah, Malaysia, dimana terdapat 600 TKI berada di wilayah konflik. Ujungnya, TKI yang bekerja di wilayah konflik itu harus dievakuasi.

Mengacu Konvensi Perlindungan Pekerja Migran, Anis melanjutkan, mestinya untuk memberi perlindungan terhadap TKI dalam situasi konflik, hal pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah penyelamatan. Yaitu denganmengevakuasi TKI ke lokasi aman. Setelah itu, pemerintah harus memastikan hak-hak TKI sebagai pekerja tetap terpenuhi, misalnya mendapat upah selama situasi belum reda dan asuransi.

Konvensi, lanjut Anis, tak cuma melindungi TKI, tapi juga anggota keluarganya.Misalnya, anak-anak TKI di Sabah tak sedikit yang tak bersekolah. Untuk itu, pemerintah harus berupaya memenuhi hak sekolah anak TKI. Walau dinilai belum maksimal, Anis melihat pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya untuk memenuhi hak itu. Seperti membuat pusat belajar. Untuk meningkatkan pemenuhan hak itu, Anis mengimbau agar pemerintah Indonesia bekerjasama dengan pemerintah Malaysia.

Evakuasi 600 TKI
Sebelumnya, Kemenakertrans telah berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menangani masalah TKI dan WNI yang berada di lokasi konflik di Sabah, Malaysia. TKI yang berada di kawasan konflik itu mencapai 600 orang dan sudah dievakuasi ke tempat aman. Menakertrans Muhaimin Iskandar, mengaku sudah menginstruksikan atase tenaga kerja di Malaysia untuk berkoordinasi dan mengambil langkah darurat dalam rangka melindungi TKI. “Yang penting TKI selamat dulu," kata dia di Jakarta pada Selasa (5/3).

Muhaimin mengatakan lewat KJRI di Sabah, pemerintah Malaysia didesak untuk serius memperhatikan keselamatan TKI di wilayah konflik. Menurutnya, TKI adalah warga sipil yang wajib dilindungi. Dari informasi yang diperoleh, Muhaimin mengatakan atase tenaga kerja di Malaysia sudah melakukan evakuasi terhadap TKI dan WNI yang berada di wilayah konflik bersenjata antara pemerintah Malaysia dengan Kesultanan Sulu tersebut.

Menurut Muhaimin, evakuasi terhadap 600 TKI di daerah konflik yang terjadi di perkebunan kelapa sawit Felda itu sudah dilakukan secara bertahap. Para TKI yang berhasil dievakuasi tadinya berada di site sahabat 17, Semporna dan Tandau. Sementara jumlah total TKI yang ada di wilayah perkebunan Felda mencapai 8 ribu orang. Walau pemerintah Malaysia telah melakukan upaya perlindungan, Muhaimin mengatakan akan terus melakukan pemantauan dan menyiapkan langkah antisipasi jika konflik itu membesar.

Tags:

Berita Terkait