Penyidik KPK Kritik UU TPPU
Berita

Penyidik KPK Kritik UU TPPU

Ada celah pembuktian terbalik di pengadilan berpotensi menguntungkan terdakwa.

Oleh:
NOV/INU
Bacaan 2 Menit
Penyidik KPK Novel Baswedan (baju putih). Foto: Dok KPK
Penyidik KPK Novel Baswedan (baju putih). Foto: Dok KPK

Penyidik KPK mengalami kesulitan menerapkan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sekalipun sebelum menangani perkara, sejumlah pelatihan dan telaah lebih dulu dijalani penyidik KPK.

Sejauh ini, KPK sudah menangani sejumlah perkara korupsi dengan menggunakan pasal pencucian uang. Baik saat proses penyidikan maupun penuntutan. Seperti dakwaan pada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati. Kemudian, sangkaan pencucian uang yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, Irjen (Pol) Djoko Susilo, dan eks Presiden Partai Keadilan Sosiak (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Wa Ode telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan korupsi pengalokasian DPID tahun 2011 dan TPPU.

Pengenaan UU TPPU terhadap beberapa pelaku tindak pidana korupsi itu, menurut penyidik KPK Novel Baswedan merupakan pengembangan dari perkara pokok. “Namun, dalam penerapan UU TPPU, pembuktian terbalik sering kali dipandang dengan cara yang salah,” katanya dalam sebuah diskusi di auditorium KPK, Selasa (26/3).

Novel melanjutkan, penerapan pembuktian terbalik dalam UU TPPU tidak jelas. Terutama pembuktian seperti apa yang dapat diberikan pelaku TPPU di persidangan. Pembuktian terbalik tidak dapat diberikan secara bebas dengan menggunakan sesuatu yang belum diketahui validitasnya.

Sebagaimana ketentuan Pasal 77 UU TPPU, terdakwa wajib membuktikan harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana di persidangan. Kemudian, Pasal 78 UU TPPU mengamanatkan hakim untuk memerintahkan terdakwa membuktikan harta kekayaan dimaksud yang dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup.

Kewajiban pembuktian terbalik yang hanya dilakukan di persidangan, dipandang Novel menguntungkan terdakwa TPPU. “Persidangan itu waktunya pendek. Ketika terdakwa disuruh membuktikan, dia bisa bikin sedemikian rupa bukti-bukti seolah-olah harta diperoleh dengan cara sah,” ujarnya.

Itu terjadi karena saat perkara pencucian uang sedang disidik, bukti-bukti belum sempat ditelusuri penyidik. Penulusuran dimaksudkan untuk memastikan validitas bukti-bukti tersebut.

Tags:

Berita Terkait