Perangi Kartel, Aparat Hukum Harus Bersatu
Berita

Perangi Kartel, Aparat Hukum Harus Bersatu

Para penegak hukum bersepakat untuk bersama-sama dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Perangi Kartel, Aparat Hukum Harus Bersatu
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tampak tak main-main dengan amanat yang diembannya. KPPU menunjukkan keseriusan memerangi bentuk-bentuk praktik persaingan usaha yang tidak sehat, seperti kartel. Keseriusan tersebut terlihat dari upaya yang dilakukan KPPU, yaitu membuat sistem penanganan persaingan usaha tidak sehat yang terintegrasi ke dalam integrated justice system.

KPPU menilai sistem ini sangat efektif untuk mewujudkan sistem persaingan usaha yang sehat, secara khusus membongkar kartel. Soalnya, penegak hukum lain seperti Kepolisian Republik Indonesia,Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantas Korupsi bersatu dan bersama-sama membongkar kasus yang merugikan publik.

“Sinergitas antarlembaga penegak hukum sangat penting dalam penegakan hukum persaingan usaha karena aspek persaingan usaha sangat kuat hubungannya dengan aspek-aspek lainnya, seperti pidana,” ucap Ketua KPPU Nawir Messi di sebuah seminar di Jakarta, Selasa (26/3).

Karena bersinggungan dengan aspek selain persaingan usaha, KPPU melihat institusi ini tidak dapat bekerja sendiri. KPPU harus bekerja sama dengan para penegak hukum lain untuk menyelesaikan persoalan kasus kartel atau praktik persaingan usaha tidak sehat.

UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kata Nawir, hanya memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar. Aspek penyidikan dan penuntutan atas pelanggaran pasal-pasal pidana atas kartel dan persekongkolan pengadaan barang dan jasa tentu membutuhkan kepolisian dan kejaksaan. Informasi dan bukti awal berasal dari KPPU.

Lebih lanjut, Nawir menampik integrated justice system ini dibuat karena kelemahan UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut. Nawir mengatakan tidak perlu mengubah UU 5/99 ini untuk mendapatkan kewenangan yang luas. Ia melihat suatu aturan perundang-undangan itu kuat dan tidak persoalan pentingnya terletak pada pelaksanaannya.

“Tidak ada undang-undang yang sempurna. Hal yang penting adalah undang-undang yang ada ini dilaksanakan dengan sebaiknya-baiknya. Dan, penegakan antarlembaga sangat diperlukan,” jawabnya tegas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait