Lambang Negara Tak Bisa Dipakai Sembarangan
Sengketa merek:

Lambang Negara Tak Bisa Dipakai Sembarangan

Menurut aturan hukum internasional, harus ada proses notifikasi.

HRS
Bacaan 2 Menit
Lambang Negara Tak Bisa Dipakai Sembarangan
Hukumonline

Apa jadinya jika merek suatu produk ditengarai meniru lambang suatu negara? Adalah Russel Vince, warga negara Inggris, yang meminta pembatalan merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Russel menuding merek itu mirip lambang negara Isle of Man, daerah khusus yang terletak antara Inggris dan Irlandia.

Tetapi gugatan individu Russel dikecam. "Itu kurang ajar namanya. Apa kapasitas dia secara pribadi gugat kedaulatan negara RI? Apa guna Kementerian Luar Negeri," ungkap Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Universitas Airlangga Rahmi Jened Parinduri Nasution dalam persidangan sengketa merek Cap Kaki Tiga, Selasa (09/4) lalu.

Prof. Rahmi ditanya apakah pribadi warga negara boleh menggugat apabila lambang negaranya digunakan oleh sebuah perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Menurut Guru Besar Hukum Perdata itu, tidak sembarang orang bisa mengajukan gugatan apabila ada merek yang menyerupai lambang negaranya.

Rahmi mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengajukan gugatan terhadap Pasal 6 ayat (3) UU Merek ini. Syarat ini merujuk pada Pasal 6ter Paris Convention tentang perlindungan terhadap lambang negara, nama, singkatan dan lambang organisasi internasional.

Syarat pertama adalah setiap negara yang bergabung dalam World Trade Organization (WTO) mendaftarkan lambang negara apa saja yang dilarang digunakan dalam sebuah merek. Saat ini, ada 600 lambang negara yang terdaftar yang dilarang digunakan sebagai sebuah merek, termasuk Indonesia.

Apabila ada sebuah merek yang dituding meniru lambang negara sebuah negara yang terdaftar, negara yang bersangkutan harus melakukan notifikasi kepada Biro Internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) terlebih dahulu.

"Setelah dikirimkan notifikasi, dalam jangka waktu 12 bulan, Biro Internasional WIPO kasih keberatan kepada pihak yang memakai lambang negara tersebut. Dan itu melalui Kementerian Luar Negeri," terangnya lagi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait