“Haram” Menghidupkan Norma yang Dibatalkan MK
Berita

“Haram” Menghidupkan Norma yang Dibatalkan MK

Ini tindakan inkonstitusional, memunculkan ketidakpastian hukum dan menggerogoti kewibawaan MK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
“Haram” Menghidupkan Norma yang Dibatalkan MK
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi (MK) jengah dengan pendapat putusan MK tidak harus dipatuhi terus-menerus karena tidak bersifat abadi.

“Norma yang sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi itu tidak bisa dihidupkan lagi. Norma itu ‘haram’ untuk dihidupkan kembali, kecuali kontitusinya mengalami perubahan,” tegas Ketua MK Akil Mochtar di ruang kerjanya, Jum’at (12/4).

Setiap putusan MK yang telah menyatakan suatu norma dalam undang-undang  bertentangan dengan UUD 1945 harus dianggap tetap berlaku. Sekaligus mengikat seluruh warga negara sepanjang UUD 1945 pun tak mengalami perubahan. Kekuatan hukumnya sama seperti undang-undang.

“Sebenarnya putusan MK bukan membatalkan suatu norma, tetapi menyatakan bertentangan dengan UUD 1945.  Tidak punya kekuatan hukum mengikat yang sifatnya ergo omnes (mengikat semua warga negara),” ujarnya mengikat    

Menurutnya, hanya ada ketidakpastian hukum apabila memunculkan kembali pasal-pasal dalam undang-undang yang sudah dibatalkan MK dalam dalam undang-undang baru. Bahkan, hal ini bertentangan dengan konsep jaminan negara hukum yang demokratis.

Akil menuturkan dalam sistem demokrasi yang dibangun saat ini, sudah mulai muncul gejala atau upaya pembangkangan terhadap putusan-putusan MK. Tindakan serupa itu akan menggerogoti kewibawaan MK sebagai lembaga pengawal konstitusi.

“Dengan cara-cara seperti ini, nantinya ada norma yang sudah dibatalkan MK, dimunculkan kembali, lalu diuji lagi, dan seterusnya. Lalu, dimana kepastian hukumnya,” tanya Ketua MK.

Tags:

Berita Terkait