Sistem Kerja Outsourcing Cenderung Merugikan Pekerja
Aktual

Sistem Kerja Outsourcing Cenderung Merugikan Pekerja

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Sistem Kerja Outsourcing Cenderung Merugikan Pekerja
Hukumonline

Hasil penelitian Akatiga di pusat-pusat industri di tiga provinsi terhadap sistem hubungan kerja outsourcing menunjukkan kecenderungan merugikan pihak pekerja. Hal ini disampaikan peneliti dari Akatiga Indrasari Tjandraningsih pada Seminar Nasional "Investasi Global, Pasar Kerja Fleksibel dan Kesempatan Kerja di Indonesia" di Jakarta, Kamis (18/4).

Penelitian yang dilakukan pada 2010 di pusat industri Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau tersebut, menurut dia, juga belum menampakkan hasil memperluas kesempatan kerja.

Indrasari mengatakan, praktik outsourcing menimbulkan tiga bentuk diskriminasi yang diterima oleh pekerja outsourcing, yakni perbedaan upah, status pernikahan yang membatasi akses mendapat pekerjaan, serta hak berorganisasi.

Menurut dia, rata-rata upah buruh outsourcing 26 persen lebih rendah dari pada buruh tetap. Kondisi tersebut mendorong maraknya aksi-aksi serikat pekerja yang menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing dan menolak upah murah seperti yang terjadi pada aksi buruh 10 April 2013.

Pemerintah melegalkan sistem kerja outsourcing setelah berlakunya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan penerapan sistem outsourcing sangat dilematis di tengah tingginya tingkat pengangguran terbuka selama lima tahun terakhir yang mencapai enam hingga delapan persen. Karena itu sistem ini menjadi salah satu jalan keluar bagi pekerja-pekerja yang tidak dapat masuk ke pasar kerja formal.

Pembatasan penggunaan sistem kerja outsourcing yang dilakukan pemerintah melalui Permenakertrans No. 20 Tahun 2012 pun, menurut dia, belum cukup efektif mengurangi diskriminasi yang dialami pekerja.

Tags: