Sisi Lain yang Mengkhawatirkan dari AEC 2015
Berita

Sisi Lain yang Mengkhawatirkan dari AEC 2015

Banyak masalah teknis yang akan dihadapi Indonesia. Prinsip-prinsip perjanjiannya bisa ditolak DPR.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Sisi Lain yang Mengkhawatirkan dari AEC 2015
Hukumonline

Masyarakat ekonomi negara-negara Asia Tenggara atau ASEAN Economic Community (AEC) bukanlah kelompok pertama yang menerapkan integrasi ekonomi. Jauh sebelumnya, Uni Eropa (UE) telah berhasil membentuk integrasi ekonomi. Namun, pola yang diterapkan UE ternyata tak bisa ditiru sepenuhnya oleh AEC.  

Deputi Sekretaris Wapres Bidang Politik, Dewi Fortuna Anwar, berpendapat AEC –yang mulai beroperasi pads 2015-- tak mungkin meniru model integrasi ekonomi UE. “Kita hanya bisa melihat UE sebagai inspirasi tetapi tidak sebagai model yang harus ditiru,” kata Dewi kepada hukumonline, Kamis (18/4).

Dewi menjelaskan, perbedaan AEC dan UE sudah terlihat dari konsep dasar pembentukan komunitas ekonomi tersebut. Pembentukan UE, lanjutnya, didirikan dengan tujuan integrasi yang dilandasi dengan perjanjian-perjanjian yang mengikat. Bahkan bentuk perjanjian tersebut ditindaklanjuti dengan membangun institusi-institusi yang menyerahkan kedaulatan negara kepada integrasi ekonomi.

Kedaulatan negara, lanjut Dewi, diserahkan oleh para anggota UE dalam institusi di bidang politik dengan membentuk parlemen Uni Eropa. Lalu, bidang hukum dengan membentuk lembaga hukum yang mengikat seluruh negara Eropa.

Berbeda halnya dengan AEC 2015. Kendati merefleksikan konsep integrasi ekonomi antar negara ASEAN, AEC 2015 tetap mempertahankan kedaulatan masing-masing negara. Artinya, kebijakan-kebijakan dan keputusan ekonomi masih diambil oleh Kementerian dalam negeri masing-masing. “Kalau UE, itu semua keputusan sudah diserahkan ke Eropa,” jelas Dewi.

Lagipula, lanjutnya, UE sudah memiliki birokrasi yang luar biasa, yang mampu menjalankan keputusan-keputusan yang diambil oleh parlemennya. Sementara konsep AEC, tidak menuju ke arah tersebut. AEC tidak dibentuk untuk menjadikan suatu integrasi yang mengambil sebagian dari kedaulatan negara. Karena perbedaan konsep ini pula, lanjutnya, implementasi AEC menghadapi tantangan yang cukup serius.

Tantangan serius

Tantangan yang dimaksud Dewi antara lain adalah ketika Indonesia ingin bekerjasama lebih erat dengan negara ASEAN lain, mau tidak mau Indonesia harus mampu membuat keputusan bersama. Persoalannya, di satu sisi Indonesia masih enggan untuk membagi sebagian kedaulatan, namun di lain pihak kenyataan di lapangan pemerintah harus realistis untuk menghadapi tuntutan pasar ekonomi dan perdagangan. Pada akhirnya, pemerintah Indonesia akan berada dalam situasi yang memaksa untuk mengambil kebijakan secara bersama dan kolektif.

Tags:

Berita Terkait