Tiga Poin Perdebatan RUU Jaminan Produk Halal
Aktual

Tiga Poin Perdebatan RUU Jaminan Produk Halal

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Tiga Poin Perdebatan RUU Jaminan Produk Halal
Hukumonline

Pembahasan RUU Jaminan Produk Halal antara DPR dengan pemerintah kian memanas. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini, setidaknya, terdapat tiga poin krusial dalam RUU ini.

Pertama, terkait status lembaga penjamin produk halal. Menurutnya, poin tersebut menjadi krusial, apakah lembaga itu berada di bawah presiden atau Menteri Agama. Kedua, terkait dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki peranan dalam jaminan produk halal. Ketiga, terkait sifat lembaga tersebut.

“Meski dibuka ruang perubahan, tapi perubahan itu yang ada bingkai logikanya,” ujarnya di Gedung DPR, Senin (20/5).

Menurut Jazuli, poin pertama dan ketiga telah menemukan titik terang. Sedangkan untuk poin kedua, perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam antara Komisi VIII dan pemerintah.

“Kita cari yang terbaik dalam setiap persoalan. Pandangan yang berbeda-beda itu kita cari titiknya. Mana yang lebih maslahat buat rakyat dan bangsa ini,” ujar Ketua Panja RUU Jaminan Produk Halal itu.

Jazuli menambahkan, pekan ini Panja akan melanjutkan pembahasan rancangan regulasi tersebut. “Saya berharap kepada seluruh pimpinan fraksi harus konsisten terhadap konten dan susbstansinya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait