Ahli: Aturan PK Sekali Langgar Konstitusi
Berita

Ahli: Aturan PK Sekali Langgar Konstitusi

Hanya alasan novum bisa dijadikan syarat untuk mengajukan PK kembali.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ahli: Aturan PK Sekali Langgar Konstitusi
Hukumonline

Sidang lanjutan pengujian Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang hanya membolehkan peninjauan kembali (PK) satu kali dalam perkara pidana yang dimohonkan Antasari Azhar kembali digelar di Gedung MK. Antasari menghadirkan dua orang ahli yaitu Irman Putra Sidin dan dosen hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul. 

Dalam keterangannya, Irman menuturkan ketentuan PK hanya sekali seperti diatur Pasal 268 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia. 

“Negara harus selalu terbuka untuk selalu memberikan ruang kepada warga negara meninjau produk kekuasaannya melalui undang-undang. Semua produk kekuasaan bisa dimohonkan perubahan atau PK lebih dari sekali,” kata Irman dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama MK, Rabu (29/5).

Dia mengatakan jika Pasal 268 ayat (3) KUHAP ini dinyatakan tak mengikat tidak berarti mendestruksi nilai kepastian hukum. Sebab, kepastian hukum sesungguhnya milik warga negara, bukan milik kekuasaan.              

Berdasarkan prinsip konstitusionalitas, kata Irman, ketika warga negara memperjuangkan kembali kebebasannya, negara tidak boleh membatasinya. Pada konteks ini, negara tidak boleh larut dengan kelelahannya atau bermalas-malasan membuka usul perubahan atas PK atas sebuah produk kekuasaan.

“Tidak cukup dengan alasan bahwa demi kepastian hukum, demi untuk tidak berlarut-larutnya perkara, atau demi kehati-hatian untuk mengambil keputusan, sehingga produk kekuasaan yang sudah dibuat oleh negara tidak dapat dimintakan untuk ditinjau lagi,” kata dia.

Irman membandingkan dengan kewenangan MK yang tercantum dalam Pasal 60 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK yang menyebutkan materi muatan ayat, pasal, atau bagian dalam undang-undang yang diuji tidak dapat dimohonkan kembali. Pasal itu mempertegas akan logika kepastian hukum dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Tags: