Gratifikasi Seks Dapat Dijerat UU Tipikor
Berita

Gratifikasi Seks Dapat Dijerat UU Tipikor

Pembuktian bakal sulit.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Gratifikasi  Seks Dapat  Dijerat  UU Tipikor
Hukumonline

Beberapa perkara suap yang ditangani penegak hukum terungkap di dalamnya ada pemberian hadiah (gratifikasi) layanan seks. Mengacu UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, gratifikasi dapat dipidana sepanjang mempengaruhi penyelenggara negara yang menerima untuk menyimpangi wewenangnya.

Demikian pandangan pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi dalam sebuah diskusi di DPR, Kamis (30/5). “Gratifikasi dapat dipidana melalui UU Pemberantasan Tipikor,” ujarnya.

Akhiar menguraikan gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tipikor diatur secara gamblang dalam Pasal 12B. Menurutnya, gratifikasi masuk dalam kategori suap. Pertanyaannya kemudian, apakah pemberian jasa seks kepada penyelenggara negara dapat dikategorikan gratifikasi?

Akhiar berpandangan, definisi gratifikasi dapat diartikan secara luas. Gratifikasi seks boleh jadi merupakan pemberian agar seseorang terkait jabatannya tidak melakukan atau melakukan tugas dan kewajibannya. “Kalau itu limitatif, memang tidak ada kata seks. Tapi ada pengertian pemberian barang. Jadi ada dua definisi gratifikasi dalam arti luas,” ujarnya.

Ia melanjutkan, setiap pemberian kepada penyelenggara negara dalam rangka kemudahan si pemberi sudah dapat dikategorikan korupsi. Karena itulah Akhiar berpandangan gratifikasi seks masuk dalam pasal 12B.

Menurutnya, penerima gratifikasi seks dapat dipidana sepanjang dalam kurun waktu 30 hari tidak melapor ke aparat penegak hukum, KPK misalnya. Sebaliknya, jika melapor dimungkinkan lepas dari jeratan sebagaimana tertuang dalam Pasal 12C.

Kendati demikian, Akhiar berpandangan pembuktiannya memang terkesan sulit. Jika merujuk pada Pasal 12B ayat (1), penerima gratifikasi diatas Rp10 juta wajib membuktikan. Sedangkan di bawah Rp10 juta beban pembuktian terdapat di penuntut umum.

Meski sulit, bukan berarti tak dapat dibuktikan. Pasalnya sepanjang perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara lantaran penyelenggara negara melakukan atau tidak melakukan tugas dan kewajibannya, penuntut umum dapat menelisik pidana asal. “Pembuktian ini memang sulit, tapi bukan berarti tidak bisa,” tandasnya.

Pada tempat yang sama, anggota Komisi III Ahmad Yani berpendapat dalam arti sempit gratifikasi seks tidak dikenal. Namun dalam KUHP pelaku dapat dijerat dengan pasal perzinahan.

“Definisi seks tidak bisa dikategorikan barang, kalau sudah dipersamakan dengan barang itu merendahkan perempuan. Kemudian bagaimana dengan pembuktiannya. Makanya saya mendukung bisa dijerat dengan delik perzinahan,” ujarnya.

Sementara praktisi hukum Farhat Abbas menambahkan pasal gratifikasi ada baiknya dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Begitu pula UU Pemberantasan Tipikor harus memperjelas bahwa pemberian jasa seks kepada penyelenggara negara merupakan suap.

“Pasal gratifikasi seks ini layak masuk RUU KUHP dan UU Pemberantasan Tipikor. Kalau untuk pemuas kemudian disodorkan untuk pejabat itu sama saja korupsi,” pungkasnya.

Tags: