Terdakwa Pencurian Pulsa Dijerat UU ITE
Aktual

Terdakwa Pencurian Pulsa Dijerat UU ITE

Oleh:
M-15
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Pencurian Pulsa Dijerat UU ITE
Hukumonline

Hari ini (12/6), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pencurian pulsa dengan terdakwa Direktur PT Colibri Network, Nirmala Hiro Barmawi. Dalam surat dakwaan, penuntut umum menjerat Nirmala dengan dua rumusan pasal dakwaan.

Dakwaan pertama, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 62 jo Pasal 10 huruf a dan d UU No 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen.

Atas dakwaan penuntut umum, terdakwa tidak berniat mengajukan eksepsi. “Beliau (Nirmala) mengatakan bahwa kita lanjutkan saja pada pemeriksaan sidang selanjutnya, jadi tidak perlu mengajukan eksepsi,” ujar pengacara terdakwa, John K Aziz seusai persidangan.

Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan penuntut umum.

Tags: