Pelayanan Dokumen TKI di Arab Saudi Gratis
Berita

Pelayanan Dokumen TKI di Arab Saudi Gratis

Pengurusan dokumen yang dilakukan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pelayanan Dokumen TKI di Arab Saudi Gratis
Hukumonline

Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan tidak ada biaya bagi pekerja migran Indonesia yang mengajukan perbaikan dokumen di Arab Saudi. Baik itu dokumen yang berkaitan dengan perbaikan status kerja menjadi berdokumen lengkap ataupun perjanjian kerja. Muhaimin merasa perlu menerbitkan pernyataan itu mengingat ada potensi pemanfaatan yang dilakukan pihak tertentu terhadap pekerja migran Indonesia yang mengurus dokumen di Arab Saudi. Misalnya, ada upaya penipuan dengan meminta imbalan dalam jumlah tertentu untuk mengurus dokumen yang diajukan pekerja migran.

Muhaimin mengatakan adanya potensi pemanfaatan pihak tertentu itu semakin jelas ketika dirinya menerima laporan. Saat mendengar pengaduan itu Muhaimin menyebut ada selebaran gelap dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan penipuan dengan dalih mempercepat proses pembuatan dokumen. “Semua prosedur pelayanan dokumen perbaikan status kerja diberlakukan dengan gratis,” kata Muhaimin dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Rabu (19/6).

Selaras denan itu Muhaimin mengatakan untuk para pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang mengurus dokumen perbaikan status menjadi berdokumen lengkap, hanya wajib melengkapi syarat pengurusan izin kerja di Arab Saudi. Oleh karenanya, Muhaimin memerintahkan atase tenaga kerja di KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh, Arab Saudi untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh pekerja migran. Serta mengambil langkah pencegahan untuk menangkal upaya penipuan.

Terkait biaya sebesar 3,900 real untuk izin kerja di Arab Saudi, Muhaimin menjamin biaya itu dibayar oleh pengguna jasa pekerja migran. Jika ditemukan PJTKI yang melakukan pungutan liar dalam mengurus dokumen perbaikan status kerja, Muhaimin berjanji bertindak tegas. Salah satunya mencabut izin PJTKI itu.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR fraksi PKS, Indra, mengaku ketika mengunjungi Malaysia beberapa waktu lalu mendapat laporan serupa tentang praktik percaloan dan pungli terhadap pekerja migran yang mengurus dokumen. Menurutnya, praktik tersebut muncul karena pemrosesan dokumen memakan waktu cukup lama. Sehingga, pekerja migran terpaksa antri berhari-hari untuk mendapatkan dokumen.

Kondisi itu menurut Indra tergolong mudah dipicu oleh pihak tertentu bukan hanya dimanfaatkan untuk pungli, tapi juga memprovokasi agar terjadi kerusuhan. Untuk itu, Indra menegaskan agar pemerintah menerbitkan pernyataan resmi tentang berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen. “Ini perlu dideclare karena terjadi pungli dan praktik percaloan luar biasa. Kalau dideclare secara jelas kan TKI bisa tahu berapa biaya yang dibutuhkan, jadi peluang penyimpangan bisa dicegah,” tuturnya dalam rapat kerja di Komisi IX DPR, Selasa (18/6).

Dalam rapat kerja di Komisi IX yang dihadiri Menlu, Menkumham, Wamenkumham dan Wamenag itu dihasilkan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah dalam rangka penyelesaian persoalan pengurusan dokumen pekerja migran Indonesia, terutama di Arab Saudi. Sebagai pimpinan rapat kerja tersebut, anggota komisi IX fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning, membacakan hasil rapat. Diantaranya merekomendasikan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan seoptimal mungkin terkait dokumen yang dbutuhkan pekerja migran. Seperti keimigrasian, izin tinggal dan bekerja.

Serta segera menuntaskan pemrosesan dokumen itu sebelum masa amnesti yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi, habis. “Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk mengambil kebijakan perlindungan terhadap WNI di luar negeri untuk menjamin keselamatan dan keamanan WNI overstayerdan non procedural (tidak berdokumen lengkap,-red) yang sedang mengurus pemutihan izin tinggal dan kerja di Arab Saudi,” tutur Ribka.

Tags: