Bank Indonesia Naikkan BI Rate
Berita

Bank Indonesia Naikkan BI Rate

Alasan inflasi dinilai tidak tepat.

FNH
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia Naikkan BI Rate
Hukumonline

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) memastikan rencana untuk menaikkan BI rate yang sempat menjadi isu publik belakangan ini. BI berencana menaikkan BI Rate sebesar 50 basis points (bps) menjadi 6,5 persen dengan suku bunga Deposit Facility naik 50 bps menjadi 4,75 persen dan suku buka Lending Facility tetap pada level 6,75.

"RDG memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 50 bps menjadi 6,5 persen," kata Gubernur BI Agus Martowardojo dalam jumpa pers di Komplek BI Jakarta, Kamis (11/7).

Kebijakan tersebut, lanjut Agus, diambil guna memastikan inflasi yang meningkat pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan diharapkan dapat kembali normal. Selain itu, BI juga memperkuat bauran kebijakan yakni melanjutkan stabilisasi nilai tukar rupiah yang sesuai kondisi fundamental dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar valas.

Bauran kebijakan lainnya adalah menyempurnakan ketentuan loan to value (LTV) ratio sektor properti terkait kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), serta memperkuat langkah koordinasi dengan pemerintah terkait fokus meminimalkan tekanan inflasi serta memelihara stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

BI memandang bauran kebijakan itu cukup memadai untuk mengendalikan tekanan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas sistim keuangan. Tujuannya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar bergerak ke arah yang lebih sehat.

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menilai tindakan BI menaikkan BI rate tidak tepat jika alasan utama yang dikemukakan oleh Gubernur BI adalah inflasi. Menurutnya, pengendalian inflasi bukan hanya dilakukan oleh BI, tetapi juga berada di tangan kementerian lainnya.

"Kalau alasan menaikkan BI rate karena inflasi, itu omong kosong. Tapi kalau karena nilai tukar rupiah masih masuk akal," kata Harry.

Halaman Selanjutnya:
Tags: