PERADI Prihatin Penangkapan Advokat oleh KPK
Aktual

PERADI Prihatin Penangkapan Advokat oleh KPK

Oleh:
M-15
Bacaan 2 Menit
PERADI Prihatin Penangkapan Advokat oleh KPK
Hukumonline

Sekjen PERADI Hasanuddin Nasution menyatakan keprihatinannya atas penangkapan Mario C Bernardo, advokat dari kantor hukum Hotma Sitompoel & Associates. Hasanuddin menyatakan bahwa penangkapan ini membuktikan bahwa praktik korupsi adalah musuh besar bangsa ini yang sudah menyusup ke seluruh penegak hukum, termasuk advokat.

Peradi, lanjut Hasanuddin, bersedia menyediakan bantuan hukum bila diminta. “Sebab itu termasuk pelayanan secara struktural,” kata Hasanuddin ketika dihubungi hukumonline, Kamis (25/6). Namun, Peradi juga tak segan menjatuhkan sanksi bila Mario dinyatakan bersalah dalam perkara ini.

Ke depan, masih menurut Hasanuddin, Peradi akan menyiapkan langkah preventif agar tak ada lagi advokat yang ditangkap karena diduga terlibat melakukan praktik korupsi. Salah satunya dengan lebih menguatkan pemahaman kode etik para advokat. 

Menurut dia, praktik korupsi khususnya suap memang masih menjadi ‘musuh’ utama bagi bangsa Indonesia. Untuk itu, Hasanuddin mengimbau agar semua kalangan penegak hukum segera melakukan koreksi diri, termasuk advokat.

“Sebenarnya kita sudah melakukan banyak langkah-langkah untuk menanggulangi itu, tapi karena memang godaan advokat terhadap hal tersebut cukup kuat,” ujar Hasanuddin.

Tags: