Patrialis Hakim MK, Keppres Pengangkatannya Digugat
Utama

Patrialis Hakim MK, Keppres Pengangkatannya Digugat

ILUNI FH UI minta Keppres pengangkatan Patrialis dicabut.

Oleh:
ALI SALMANDE
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto : SGP.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto : SGP.

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, resmi menjadi hakim konstitusi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyaksikan pengambilan sumpah Patrialis sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018 di Istana Negara, Selasa (13/8). Dua hakim konstitusi lain, M. Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati, turut mengambil sumpah jabatan.

Pemerintah tampaknya bergeming meskipun Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis digugat. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamat Mahkamah Konstitusi secara resmi sudah mendaftarkan gugatan Keputusan Presiden yang berisi tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK ke PTUN DKI Jakarta, sehari sebelum pengambilan sumpah.

Gugatan ini dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diwakili oleh ketua dan koordinatornya masing-masing. Pihak tergugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Objek sengketanya Keppres No. 87/P Tahun 2013 yang berisi tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

“Kami sedang mendaftarkan gugatan tersebut hari ini. Sekarang sedang dalam proses registrasi,” ujar salah seorang kuasa hukum penggugat, Bahrain, kepada hukumonline melalui sambungan telepon, Senin (12/8).

Bahrain menjelaskan salah satu argumen dalam gugatan itu adalah presiden telah melanggar peraturan perundang-undangan ketika mengangkat Patrialis Akbar sebagai hakim MK. “Presiden telah melanggar Pasal 19 UU MK,” ujar Bahrain.

Pasal 19 UU MK berbunyi, ‘Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif’. Ketentuan ini diperjelas dalam penjelasan, ‘Berdasarkan ketentuan ini, calon hakim konstitusi dipublikasikan di media massa baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim yang bersangkutan’.

Bahrain menjelaskan pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi ini dilakukan secara tiba-tiba, tanpa ada publikasi sebagaimana perintah undang-undang. “Presiden tidak menjalankan ketentuan ini, sehingga publik tidak bisa memberi masukan,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait