MK Tuntaskan 109 Sengketa Pemilukada
Aktual

MK Tuntaskan 109 Sengketa Pemilukada

ASH
Bacaan 2 Menit
MK Tuntaskan 109 Sengketa Pemilukada
Hukumonline

MK tuntaskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sejumlah daerah yang sudah terdaftar. Sejak awal tahun sudah diputuskan sebanyak 109 gugatan atau melampaui total 104 putusan sepanjang 2012 sehingga tidak ada lagi tunggakan sampai habis masa libur hari raya Idul Fitri.

Sidang terakhir PHPU dikebut hakim konstitusi di gedung MK, Kamis (1/8) kemarin. Sebanyak enam PHPU tersisa diputuskan dalam sidang putusan yang berlangsung sejak pukul 8 pagi dan seluruhnya ditolak. Empat gugatan diantaranya untuk PHPU provinsi Maluku Utara.

Dengan ditolaknya seluruh gugatan, MK mengesahkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Maluku Utara yang memenangkan pasangan incumbent Abdul Gani Kasuba – Muhammad Natsir Thaib yang terdaftar sebagai calon nomor urut 5.

Sementara dua PHPU lainnya juga ditolak adalah gugatan hasil Pemilukada kota Padang Panjang dan Pemilukada kabupaten Maluku Tenggara. ”Ya sudah (selesai semua PHPU terdaftar). Ada satu baru masuk, tetapi belum diregister karena mau libur Lebaran,” kata Ketua MK, M. Akil Mochtar, Jum’at (2/8)

Dari sebanyak 109 putusan yang sudah disidang MK hingga kemarin, sebanyak 10 PHPU di antaranya dikabulkan. Sebanyak 71 perkara ditolak. Selain itu, sebanyak 24 lainnya tidak diterima, 3 perkara ditarik kembali oleh penggugat, dan 1 perkara dinyatakan gugur.

Usai hari raya Idul Fitri pendaftaran gugatan PHPU diyakini masih akan mengalir ke MK karena sejumlah daerah dijadwalkan menggelar Pemilukada. Sebanyak 43 daerah menurut catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang semestinya menggelar Pemilukada pada 2014 harus dipercepat atau ditarik ke tahun 2013 ini.

Alasannya, tahun depan pesta politik akan difokuskan kepada pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). Sehingga jumlahnya akan jauh melebihi PHPU tahun 2012. ”Ya kan tahun depan sengketa Pemilukada dipastikan tidak ada karena ada Pileg dan Pilpres,” kata Akil.

Sebelumnya, MK sudah menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan sengketa Pemilukada di sejumlah daerah yang dijadwalkan akan terus berlangsung hingga akhir 2013. Sehingga, MK berupaya untuk menyelesaiakan sengketa Pemilukada sebelum pelaksanaan Pileg 2014.

Tags: