Aturan SNI dalam RUU Perindustrian
Berita

Aturan SNI dalam RUU Perindustrian

Wajib atau tidaknya diserahkan kepada instansi teknis. Produk keselamatan dan kesehatan bersifat wajib.

Oleh:
FNH/MYS
Bacaan 2 Menit
Aturan SNI dalam RUU Perindustrian
Hukumonline

Rancangan Undang-Undang Perindustrian, pengganti UU No. 5 Tahun 1984, masih dibahas Pemerintah dan DPR. Ada beberapa poin penting yang layak mendapat perhatian dalam rancangan tersebut, misalnya penyertaan modal pemerintah di perusahaan swasta dan sifat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Kami mau mendorong UU Perindustrian agar bisa meningkatkan daya saing dan nilai tambah,” kata Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

RUU banyak menyebut SNI, minimal di Pasal 30 hingga Pasal 36. Pengembangan industri di Indonesia, berdasarkan rancangan tersebut, harus menggunakan standar nasional. Standar yang digunakan berupa SNI, spesifikasi teknis, dan pedoman tata cara. Parameter standar industri ini berlaku di seluruh Indonesia.  

Sifat pemberlakuan SNI sering dipertanyakan. Misalnya ketika polisi menggelar razia penggunaan helm yang tak menggunakan SNI. Apakah SNI itu bersifat wajib? RUU mengatur sanksi bagi setiap perusahaan industri, kawasan industri, atau korporasi yang tak menerapkan SNI wajib.

Pasal 30 ayat (3) RUU tegas menyebutkan penerapan SNI oleh perusahaan industri bersifat sukarela dan berlaku di seluruh Indonesia. Tetapi menurut Bambang Prasetya, Kepala Badan Standar Nasional Indonesia (BSNI) ada jenis tertentu industri yang mewajibkan SNI. Misalnya, industri yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan. “Industri yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan wajib SNI” kata Bambany kepada hukumonline.

Ditambahkan Bambang Prasetya, pada dasarnya wewenang menentukan wajib tidaknya suatu produk industri menerapkan SNI tergantung pada kebijakan teknis kementerian terkait. Yang jelas, penentuannya ditentukan oleh tim perumus di kementerian. Selang kompor gas, misalnya, sudah diputuskan wajib SNI karena seringnya terjadi kebocoran gas yang menyebabkan kebakaran. Ini juga sejalan dengan rumusan Pasal 32 RUU yang menyebutkan Menteri menetapkan pemberlakuan sebagian atau keseluruhan persyaratan SNI, spesifikasi teknis dan atau pedoman tata cara secara wajib.

Saat ini, Bambang melanjutkan, roadmap untuk mewajibkan SNI untuk produk elektronik dan listrik sedang disusun. Roadmap ini penting terutama mempersiapkan Indonesia menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN. “Akan selesai 2014,” jelas Guru Besar itu.

Anggota Komisi VI DPR Erik Satya Wardhana berpendapat selayaknya SNI dijadikan instrumen untuk melindungi kepentingan nasional, baik perlindungan konsumen maupun produsen. Karena itu, Erik cenderung mengharapkan RUU Perindustrian mewajibkan SNI. “Kalau instrumen itu dibuat tapi tidak diwajibkan, apa gunanya,” tanya politisi Partai Hanura itu. “Kami akan menghindari pasal-pasal dalam RUU yang tidak punya makna, sekadar mengimbau. Buat apa,” sambungnya.

Bambang Prasetya berharap ada advokasi untuk membangunan kesadaran pemakaian SNI terutama oleh konsumen. “Kita harus dorong industri untuk advokasi SNI. Konsumen juga harus memahami SNI,” pungkas Bambang.

Tags:

Berita Terkait