Wilayah Usaha BPR dan Bank Umum Perlu Dipisah
Berita

Wilayah Usaha BPR dan Bank Umum Perlu Dipisah

Diusulkan, agar penyaluran kredit di bawah Rp50 juta hanya khusus dilakukan oleh BPR.

FAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto (baju batik). Foto: www.perbarindo.or.id
Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto (baju batik). Foto: www.perbarindo.or.id

Menyalurkan kredit menjadi salah satu usaha bagi perbankan di Indonesia. Meski begitu, lantaran tak adanya pemisahan antara kredit yang ditangani oleh bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) membuat keberadaan BPR seperti di ujung tanduk. Hal ini semakin terlihat ketika Suku Dasar Bunga Kredit (SDBK) BPR lebih besar ketimbang bank umum.

SDBK untuk konglomerasi sekitar delapan persen, sedangkan yang menengah mencapai 12 persen dan untuk kredit kecil bisa mencapai 18 sampai 22 persen. "Apakah BPR bersaing dengan bank-bank yang lebih besar atau bersaing dengan kelompok rentenir," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin (26/8).

Atas dasar itu pula, untuk menjaga eksistensi BPR perlunya pemisahan wilayah usaha antara BPR dengan bank umum. Misalnya, lanjut Harry, penyaluran kredit di bawah Rp50 juta hanya boleh dilakukan oleh BPR. "Bank umum diharapkan tidak boleh masuk ke dalam penyaluran kredit yang di bawah Rp50 juta atau harus diupayakan agar BPR memiliki wilayah kerja yang tidak boleh di jangkau bank umum," katanya.

Kejelasan wilayah usaha seperti ini penting bagi DPR yang tengah membahas RUU Perbankan. Atas dasar itu, Harry berharap, pelaku usaha dapat memberikan masukannya sehingga benturan wilayah usaha antara BPR dengan bank umum tak terjadi.

"Kami sangat memerlukan masuk-masukan dari pelaku usaha di BPR, agar BPR tidak secara langsung dibenturkan dengan bank umum," katanya.

Benturan ini semakin terlihat ketika banyak bank umum yang mulai masuk untuk membiayai usaha mikro dan kecil. Pembiayaan usaha mikro dan kecil ini dilakukan bank umum untuk mengejar target penyaluran kredit ke UMKM seperti yang telah ditetapkan Bank Indonesia (BI).

"Bahkan, saat ini pun banyak bankir di BPR yang sengaja ditarik ke bank umum," ujar Harry.

Politisi Partai Golkar itu juga tengah mempertimbangkan soal kemungkinan BPR yang memiliki aset lebih dari Rp1 triliun harus berubah menjadi bank umum. "DPR perlu mendapatkan kesepakatan dari BPR soal ini karena BPR yang berubah menjadi bank umum, tentunya akan sulit bersaing," kata Harry.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait