Indonesia Tak Bisa Anut Insolvency Test
Aktual

Indonesia Tak Bisa Anut Insolvency Test

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Indonesia Tak Bisa Anut Insolvency Test
Hukumonline

Ricardo Simanjuntak, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengatakan hukum kepailitan Indonesia tidak bisa menganut sistem insolvensi tes. Sebab, untuk dapat dikategorikan berada dalam keadaan insolven, perusahaan yang hendak dipailitkan harus merugi secara terus menerus dan modalnya tergerus hingga melebihi 50%. Keadaan ini harus dibuktikan terlebih dahulu oleh pemohon pailit. Laporan terhadap modal tersebut hanya ada di finansial record perusahaan. Dokumen ini pun dirasakan sangat tidak mungkin didapat secara mudah oleh pemohon pailit.

Melihat kondisi tersebut, Indonesia hanya menganut asumsi tidak mampu bayar. Asumsi ini dibangun dengan persangkaan hukum yang tercermin dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Makanya perusahaan bisa pailit meskipun belum insolvensi. Makanya perusahaan pailit itu bisa ajukan perdamaian berdasarkan Pasal 144 UU Kepailitan,” ucap Ricardo.

Tags: