Djoko Susilo Bebas Uang Pengganti
Utama

Djoko Susilo Bebas Uang Pengganti

Hak politik Djoko ditolak untuk dicabut oleh majelis hakim.

Oleh:
Novrieza Rahmy
Bacaan 2 Menit
Djoko Susilo tersenyum seusai pembacaan putusan. Foto : SGP
Djoko Susilo tersenyum seusai pembacaan putusan. Foto : SGP

Mantan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan driving simulator tahun anggaran 2011. Atas perbuatannya, Djoko harus mendekam di penjara 10 tahun karena perbuatannya itu mengakibatkan negara merugi Rp86,96 miliar.

Demikian putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9). Majelis yang dipimpin oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Suhartoyo juga mendenda Djoko Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Djoko dinyatakan terbukti melakukan perbuatan korupsi dan pencucian uang seperti dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dakwaan kedua pertama, Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 dan ketiga, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No.15 Tahun 2002 jo UU No.25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis menilai proses pengadaan telah menyimpang dan digunakan Djoko untuk memperkaya diri sendiri Rp32 miliar dan sejumlah pihak. Puluhan miliar itu diterima dari Budi Susanto, Direktur PT CMMA,  rekanan yang dimenangkan dalam lelang pengadaan.

Uang tersebut digunakan Djoko untuk membeli SPBU, tanah dan bangunan, serta sejumlah kendaraan secara berkala dari tahun 2010 sampai 2012. Bahkan majelis menyatakan Djoko juga memiliki kekayaan tak wajar sebelum 2010.

Aset yang diperoleh sepanjang 2003-2010 patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Apalagi pembelian aset disamarkan dengan menggunakan nama orang lain.

Sekalipun dinyatakan menerima 'uang panas' Rp32 miliar, majelis menilai Djoko tak perlu mengembalikannya kepada negara. Anggota majelis hakim Anwar menjelaskan, uang pengganti bertujuan agar uang milik negara yang telah diperoleh terdakwa dikembalikan ke negara.

Tags:

Berita Terkait