Robert Tantular Minta KPK Dalami Dana Rp6,7 Triliun
Aktual

Robert Tantular Minta KPK Dalami Dana Rp6,7 Triliun

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Robert Tantular Minta KPK Dalami Dana Rp6,7 Triliun
Hukumonline

Mantan Komisaris Utama Bank Century Robert Tantular meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dana Rp6,7 triliun yang diberikan kepada bank tersebut sebagai fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

"Minggu lalu saya minta KPK untuk lebih mendalami uang yang Rp6,7 triliun dan ternyata KPK memanggil saya lagi, mudah-mudahan KPK benar-benar mau menyelidiki lebih lanjut uang yang Rp6,7 triliun itu," kata Robert yang datang ke gedung KPK Jakarta, Jumat (13/9).

Robert pada pekan ini juga sudah diperiksa KPK pada Senin (9/9) dan pada bulan Agustus dalam penyidikan kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Robert datang dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena tengah menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 milliar subsider delapan bulan kurungan karena terbukti melakukan tiga kejahatan perbankan.

Pada rapat dengan timwas Century di DPR pada Rabu (11/9), Ketua KPK Abraham Samad membantah bahwa KPK lambat menyidik kasus Century, karena menurut Abraham perkara tersebut baru disidik pada 2012, meskipun kasus ini terjadi pada 2008.

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, KPK telah memeriksa 57 orang saksi dengan 102 kali tatap muka dengan penyidik, antara lain mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) manan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Komisaris di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), anggota KKSK Darmin Nasution hingga Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam/LK).

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Tags: