Ini Temuan BPK atas Penyelenggaraan UN 2012 dan 2013
Berita

Ini Temuan BPK atas Penyelenggaraan UN 2012 dan 2013

BPK merekomendasikan agar teknis penyelenggaraan UN diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Ini Temuan BPK atas Penyelenggaraan UN 2012 dan 2013
Hukumonline

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya menjelaskan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun 2012 dan 2013. Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Anggota BPK Rizal Djalil di Kantor BPK hari ini, Kamis (19/9) kemarin, BPK menyebutkan, negara mengalami kerugian akibat penyimpangan penyelenggaraan UN.

"Ada kerugian negara dan ada beberapa temuan terkait kelemahan perencanaan UN," kata Rizal.

Di satu sisi, penyelenggara UN lemah mengantisipasi pengaruh perubahan jumlah varian soal dari lima varian soal pada 2012 menjadi 20 varian pada tahun berikutnya. Panitia kurang siap melakukan penataan dalam rentang waktu yang diperlukan untuk melakukan percetakan dan distribusi naskah soal UN ke lokasi pelaksanaan UN yang tersebar di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, lanjut Rizal, pengawasan terhadap proses percetakan dan distibusi naskah soal tidak optimal. Tidak ada peringatan dini terhadap keterlambatan percetakan dan distribusi naskah UN. Akibat lemahnya perencanaan dan pengawasan, terjadi kekisruhan penyelenggaraan UN di tahun 2013, sekurang-kurangnya di 11 provinsi.

Selain itu, koordinasi dan organisasi penyelenggaraan UN belum optimal. Koordinasi antara Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan pemerintah daerah belum optimal dalam menentukan porsi pembiayaan penyelenggaraan UN yang ditanggung APBN dan APBD.

"Kondisi tersebut berakibat pada duplikasi anggaran APBN dan APBD sekurang-kurangnya sebesar Rp62 miliar dan dana penyelenggaraan UN per 31 Mei di daerah yang masih ada di rekening bendahara dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp51 miliar," jelas Rizal.

BPK juga menilai organisasi BSNP tidak efektif dalam menjalankan tugasnya. Buktinya, masih terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan penyelenggaraan UN, termasuk dalam proses lelang percetakan dan distribusi banah UN Tahun 2012 dan 2013. Penyimpangan proses lelang tahun 2012 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,2, sedangkan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan penyelenggara UN tahun 2012 dan 2013 mengakibatkan negara menanggung kerugian sebesar Rp2,7 miliar. Kerugian Rp2,7miliar tersebut berasal dari pemotongan biaya belanja Rp8,8 juta dan kegiatan fiktif serta mark up sebesar Rp1,8 miliar.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk tetap melaksanakan perencanaan koordinasi, monitoring, supervisi dan evaluasi atas UN melalui penyelenggaraan UN Tingkat Pusat. Namun, teknis penyelenggaraan UN harus diserahkan kepada Pemerintah Provinsi bekerjasama dengan perguruan tinggi setempat.

"BPK juga merekomendasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkaji kembali organisasi penyelenggara UN di tingkat pusat dan menerapkan sistem anggaran terpadu dalam penyelenggaraan UN," ungkap Rizal.

Hasil pemeriksaan ini, serta rekomendasi dari BPK telah diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh. Hasil pemeriksaan tersebut telah ditanggapi dan disepakati setelah hasil pemeriksaan tersebut diterima oleh M.Nuh.

"Kita (BPK) sudah kirimkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta telah ditanggapi oleh yang bersangkutan. Dan menyatakan akan memperbaiki kelemahan yang ditemukan BPK," kata auditor Utama KN UI, Sjafruddin Mosii.

Tags: