OJK Sarankan Usaha AJB Bumiputera Diubah Jadi PT
Berita

OJK Sarankan Usaha AJB Bumiputera Diubah Jadi PT

Melalui Perseroan Terbatas, penambahan aset akan lebih mudah dilakukan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Sarankan Usaha AJB Bumiputera Diubah Jadi PT
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan agar bentuk usaha Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 diubah dari semula mutual menjadi Perseroan Terbatas (PT). Deputi Komisioner OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I, Ngalim Sawega, mengatakan usaha PT lebih mudah dalam menambah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya (solvabilitas). Hal ini pula yang tengah dialami AJB.

Perubahan usaha menjadi PT ini juga termaktub dalam RUU Usaha Perasuransian yang tengah dibahas antara pemerintah dengan DPR. "Kewajiban (AJB, red) lebih besar dari pada aset," kata Ngalim di Jakarta, Senin (30/9).

Ia mengatakan, jika solvabilitas berkurang, dengan usaha mutual praktiknya akan sulit menambah aset. Hal itu dikarenakan penambahan modal pada usaha mutual, akan lebih sulit lantaran harus diambil rata oleh seluruh pemegang polis AJB yang jumlahnya mencapai lima juta nasabah. Tapi jika melalui usaha PT, penambahan aset akan lebih mudah dilakukan.

"Kalau di PT jelas pemiliknya ada, misal lima orang, dia tanggung jawab untuk menambah modal. Jadi PT lebih mudah by legal struktur, kalau usaha mutual bisa saja, tapi sulit untuk dipraktikkan," kata Ngalim.

Ia menjelaskan, rasio pencapaian tingkat solvabilitas alias Risk Based Capital (RBC) milik AJB Bumiputera di bawah batas yang diisyaratkan regulator, yakni 120 persen. Menurutnya, turunnya RBC milik AJB Bumiputera 1912 ini dikarenakan perusahaan lebih banyak memiliki asset non-admitted yang tidak bisa dicarikan dalam waktu cepat dibandingkan dengan kepemilikan asset admitted.

Ia mengatakan, jika asset non-admitted ini dapat transformasi menjadi asset admitted, tentu dapat menjadi suntikan likuiditas bagi perusahaan. Dengan begitu, RBC diharapkan bisa naik lagi. "Masih ada asset-asset yang non addmitted yang ada nilainya juga," kata Ngalim.

OJK telah mengirim surat peringatan kedua bagi AJB Bumiputera yang angka RBC-nya kurang dari normal. Atas ini pula, OJK menyarankan kepada Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera untuk mengganti jajaran direksi dan dewan komisaris. Dengan pergantian ini, Ngalim berharap, AJB Bumiputera segera memperbaiki perusahaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait