Tutut Kembali Rebut Saham TPI
Berita

Tutut Kembali Rebut Saham TPI

Tindakan PT Berkah dianggap telah melanggar hukum.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Tutut Kembali Rebut Saham TPI
Hukumonline

Permohonan kasasi yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut akhirnya dikabulkan MA terkait sengketa atas kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) terhadap PT Berkah Karya Bersama atau MNC TV milik Hary Tanoesoedibjo.

“Pemohon kasasi Siti Hardiyanti Rukmana Cs, ada empat pemohon, melawan Termohon PT Berkah Karya Bersama dkk. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung MA, Kamis (10/9).

Dengan demikian, putusan kasasi MA ini menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menyatakan kepemilikan saham PT TPI dikembalikan kepada Tutut. “Membatalkan putusan PT DKI Jakarta No. 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN No. 10/Pdt.g/2010,” kata Ridwan.

Perkara kasasi bernomor 862 K/Pdt/2013 ini diketok 2 Oktober 2013 oleh majelis kasasi yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Takdir Rakhmadi, I Made Tara. Ridwan menerangkan, tidak mengetahui secara detil pertimbangan hukum majelis hingga vonis ini memenangkan Tutut Dkk. Sebab, putusannya sendiri masih dalam proses minutasi di kepaniteraan.

Namun, pihaknya berjanji akan segera mem-publish putusan kasasi ini dalam direktori putusan MA jika sudah selesai minutasinya. “Masih proses minutasi, banyak sekali pertimbangannya dan saya tidak berani menyimpulkan,” katanya beralasan.

Hanya saja, dalam petikan singkatnya disebutkan PT Berkah Karya Bersama telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan sah dan sesuai dengan hukum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tertuang dalam akta.

“Intinya balik ke semula. Soalnya ada beberapa rule yang dinyatakan tidak sah. Ada beberapa rapat yang tidak memiliki kewenangan. Mengabulkan, artinya mengembalikan hak pemohon ya,” katanya.

Ridwan menjelaskan meski vonis kasasi ini seperti menguatkan putusan PN Jakpus. Akan tetapi, majelis kasasi menyatakan mengadili sendiri dan memiliki pertimbangan yang berbeda dari pengadilan sebelumnya. “Berbeda dengan putusan PN, kan mengadili sendiri, mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian,” paparnya.

Perlu diketahui, anak sulung mantan Presiden Soeharto (alm) ini menggugat kepemilikan 75 persen saham TPI karena menilai pengambilalihan saham yang dilakukan PT Berkah Karya Bersama tidak sah. Untuk itu, Tutut menggugat ke PN Jakpus yang putusannya memenangkan Tutut. Namun, di Pengadilan Tinggi (PT), putusan PN dibatalkan.

Tags: