Ini Dia Isi Lengkap Perppu MK
Aktual

Ini Dia Isi Lengkap Perppu MK

ALI
Bacaan 2 Menit
Ini Dia Isi Lengkap Perppu MK
Hukumonline

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), di Yogyakarta, tadi malam, Kamis (17/10).

Ada tiga poin perubahan dalam Perppu ini. Pertama, menambahkan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi dengan memasukkan Pasal 15 ayat (2) huruf i yang berbunyi, “Tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.”

Kedua, menyempurnakan mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi untuk memperkuat prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik, yang tercantum pula dalam Pasal 19 UU MK.

Ketiga, memperbaiki sistem pengawasan yang lebih efektif dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi.

Untuk lebih lengkapnya silakan isi lengkap Perppu MK tersebut di sini dan penjelasannya di sini.

Tags: