Program Pemutihan Dokumen TKI di Malaysia Harus Disosialisasikan
Berita

Program Pemutihan Dokumen TKI di Malaysia Harus Disosialisasikan

Agar TKI dan majikan mengetahui bagaimana cara mengurus dokumen untuk program pemutihan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Program Pemutihan Dokumen TKI di Malaysia Harus Disosialisasikan
Hukumonline

Dalam rangka memperbaiki dokumen pekerja migran Indonesia di Malaysia yang statusnya tidak berdokumen resmi, pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menggulirkan program pemutihan bagi Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI). Atau disebut Program Khas Pengurusan PATI (PKPP). Menurut aktivis Peduli Pekerja Migran Indonesia, Ninik Andrianie, PKPP sangat penting karena pekerja migran Indonesia di Malaysia, khususnya yang tidak berdokumen resmi jumlahnya cukup banyak.

Ninik memperkirakan jumlah pekerja migran Indonesia yang tidak berdokumen resmi mencapai 2 juta orang sebagaimana terlihat saat program 6Pdiselenggarakan tahun 2011. Namun, sayangnya tidak semua pekerja migran yang mengikuti program 6P dapat memperbaiki status mereka menjadi berdokumen lengkap. “Tidak seluruhnya berhasil untuk melegalkan status mereka,” katanya kepada hukumonline lewat surat elektronik, Jumat (25/10).

Dari informasi yang berhasil dihimpun Ninik, sekitar 200 ribu pekerja migran Indonesia statusnya tidak jelas karena menjadi korban penipuan agen 6P. Padahal, mereka sudah mengeluarkan biaya yang mahal kepada agen 6P. Namun, alih-alih mendapat perbaikan status menjadi berdokumen resmi, para pekerja migran Indonesia yang menjadi korban itu malah tidak mendapat paspor dan permit yang seharusnya wajib mereka miliki.

Sekarang, Ninik melanjutkan, pemerintah Malaysia memberi kesempatan khusus bagi pekerja migran Indonesia di Malaysia dan majikannya untuk mengurus dokumen PATI lewat program PKPP. Kesempatan itu dibuka sejak 21 Oktober 2013 sampai 20 Januari 2013. Cukup atau tidaknya jangka waktu 5 bulan yang disediakan itu menurut Ninik tergantung pada kecepatan pekerja migran dan majikannya merespon program tersebut. Serta kesigapan KBRI dalam menanganinya.

Dari pantauannya Ninik melihat rata-rata majikan tidak punya banyak waktu untuk mengurus dokumen PKPP. Sehingga, untuk memperbaiki status pekerja migran yang dipekerjakannya, majikan menggunakan bantuan agen dengan mengeluarkan biaya yang tergolong mahal. Namun, lewat jasa agen bukan berarti perbaikan dokumen dapat dengan mudah dimiliki.

Sebab, Ninik melanjutkan tidak jarang ada agen yang melakukan penipuan. Walau begitu, biasanya agen menjanjikan mampu mengurus dokumen yang dibutuhkan itu dengan cepat. Misalnya, jika pekerja migran atau majikan mengurus paspor sendiri maka membutuhkan waktu 1 pekan. Sedangkan agen dapat mengurusnya hanya dalam waktu satu hari.

Selain itu, Ninik menyoroti rendahnya pengetahuan majikan dan pekerja migran tentang prosedur pengurusan dokumen secara mandiri. Menurutnya, hal itu yang menghambat pekerja migran mendapat dokumen resmi. Untuk mengatasi hal tersebut Ninik mengusulkan agar pemerintah Malaysia dan Indonesia bekerjasama untuk menggencarkan sosialisasi. Sehingga, pekerja migran dan majikannya dapat mengurus dokumen secara mandiri dengan cepat dan murah. Tentu saja, sosialisasi itu menurut Ninik harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.

Tags: