Notaris Diminta Tak ‘Menggoda’ Pejabat Kemenkumham
Berita

Notaris Diminta Tak ‘Menggoda’ Pejabat Kemenkumham

Yang memberi dan yang menerima sama-sama salah.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Notaris Diminta Tak ‘Menggoda’ Pejabat Kemenkumham
Hukumonline

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta para notaris tak menggoda para pejabat dan pegawai Kemenkumham dalam proses penempatan notaris. Menurut Denny, permintaan ini disampaikan  sembari Kementerian Hukun dam HAM membersihkan oknum-oknum nakal secara internal.

“Kami tak akan main-main dengan pungli. Kami akui ada oknum-oknum pegawai yang bermain dan itu akan dibersihkan, tetapi notaris juga ada yang ‘main’. Notaris jangan menggoda-goda dengan memberi uang untuk penempatan mereka,” ujarnya di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (25/10).

Denny menuturkan imbauan ini sudah disampaikan secara langsung di hadapan Majelis Pengawas Notaris dan beberapa notaris, dua pekan lalu. Pertemuan ini dilaksanakan pasca terungkapnya penerimaan uang sebesar 95 juta Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham Lilik Sri Haryanto terkait orses yang diduga untuk penempatan notaris.

Lebih lanjut, Denny menambahkan investigasi internal Kemenkumham tak hanya akan berhenti di Lilik. “Kami akan melakukan pembenahan, termasuk dalam penempatan notaris. Ini masalah disiplin. Kami akan hukum siapapun yang salah dan akan beri sanksi,” tegasnya.

“Pokoknya tak ada main-main dengan pungli,” tambahnya lagi.

Denny juga menegaskan kasus dugaan suap penempatan notaris yang melibatkan direktur perdata itu sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Inspektorat Jenderal sudah melaporkan kasus ini ke KPK,” tuturnya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sri Rachma Chandrawati mengatakan di era transparansi seperti sekarang ini baik notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) tak boleh menjadi ‘gate keeper’ dalam tindak pidana korupsi. Notaris dan PPAT harus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sri Rachma juga menghimbau kepada pengurus dan anggota INI untuk tidak mengiming-imingi pejabat di kemerintahan dalam penempatan notaris atau ketika ingin pindah wilayah. “Yang memberi dan yang menerima itu sama-sama salah,” ujarnya kepada hukumonline melalui sambungan telepon.

Untuk kasus yang menimpa Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, Sri Rachma mengatakan kasus ini sudah diselesaikan ke proses hukum. “Biarkan kasus itu berjalan. Kita semua harus introspeksi diri. Notaris dan Pemerintah harus saling menjaga (agar tak ada praktik suap,- red),” ujarnya, Jumat (25/10).

Sri Rachma menuturkan majelis pengawas notaris sudah bekerja dengan baik dengan memberikan teguran-teguran kepada notaris nakal yang melanggar kode etik. “Mereka sudah diperingatkan,” tambah wanita yang terpilih sebagai Ketua INI dalam Kongres Lanjutan di Jakarta.

Tags: