Hakim Sudrajat Tak Terbukti “Lobi Toilet”
Berita

Hakim Sudrajat Tak Terbukti “Lobi Toilet”

Sudrajad masih diperbolehkan mendaftarkan seleksi calon hakim agung.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Hakim Sudrajat Tak Terbukti “Lobi Toilet”
Hukumonline

Komisi Yudisial memutuskan Hakim Sudrajat Dimyati yang diduga melakukan ”lobi toilet” dengan anggota DPR dinyatakan tidak terbukti. Komisi Yudisial (KY) menyatakan Sudrajat tidak menemukan bukti yang menunjukkan Sudrajat telah melobi anggota Komisi III DPR Bacharuddin Nashori saat tes uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung (CHA) di DPR pada September lalu.

“Tidak terbukti merencanakan atau merancang pertemuan dengan anggota Fraksi PKB Bachrudin Nasori,” kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar melalui keterangan tertulis, Senin (28/10).  

Sudrajat juga dinyatakan tidak terbukti memberikan sesuatu dalam bentuk uang atau surat kepada Bacrudin sebagai suap di dalam toilet dekat ruang rapat Komisi III DPR itu. Karena itu, Sudrajat tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. “Pak Sudrajat dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Nama baiknya akan dipulihkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Asep menegaskan.

Salah satu anggota panel, Djaja Ahmad Jayus membenarkan telah memutuskan  Sudrajad tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Keputusan ini diambil setelah tim panel yang dibantu tenaga ahli memeriksa Sudrajad, Bachrudin Nasori, Nuning dan Ahmad Busairi yang melihat kesaksian wartawan. “Kita mita menghadirkan wartawan itu, tetapi direksi perusahaan media menyatakan pemberitaan di media tidak memerlukan tambahan keterangan selain termuat di berita itu,” kata Djaja.

Akhirnya, Panel hanya memperdalam kesaksian Bachrudin, Nuning, dan Ahmad Busairi. Soalnya, Nuning dan Ahmad yang sempat melakukan percakapan dengan Misbahul. Alhasil, kesimpulan panel dibawa ke rapat pleno yang akhirnya diputuskan Sudrajad tidak terbukti melakukan lobi di toilet DPR, meski pertemuan dalam toilet diakui Sudrajad dan Bachrudin.  

“Hakim terlapor juga tidak tebukti merencanakan dan merancang pertemuan dan tidak tidak terbukti pula ada pemberian uang atau surat (amplop),” katanya. “Jadi, Sudrajat masih boleh mencalonkan diri sebagai calon hakim agung.”  

Sebelumnya, Bawas MA telah memutuskan hal yang sama. Bawas MA memutuskan Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak ini juga tidak terbukti melakukan lobi dengan anggota Komisi III DPR di toilet DPR saat fit and proper test.

Tags:

Berita Terkait