Pemberian Pihak Berperkara Pengaruhi Pikiran Hakim
Berita

Pemberian Pihak Berperkara Pengaruhi Pikiran Hakim

Calon hakim agung mengaku selalu menolak pemberian dari pihak berperkara.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pemberian Pihak Berperkara Pengaruhi Pikiran Hakim
Hukumonline

Seorang calon hakim agung (CHA), Manahan MP Sitompul mengaku belum pernah menerima sesuatu dari pihak yang berperkara selama menjalani profesinya sebagai hakim. Sebab, jika seorang hakim sudah pernah menerima sesuatu dari pihak yang berperkara akan mempengaruhi pikiran hakim yang bersangkutan.     

“Sejauh ini belum pernah ada menerima sesuatu, kalau saya terpengaruh menerima itu selamanya saya akan merenung dan mengganggu pikiran saya dalam mengadili perkara,” tutur Manahan saat menjawab pertanyaan salah satu panelis, Eman Suparman saat wawancara terbuka seleksi CHA di Gedung KY, Selasa (23/7).    

Tak puas dengan jawaban Manahan, Eman kembali bertanya tawaran pemberian yang pernah diterima Manahan. Manahan membenarkan tawaran memang ada, tetapi selalu ia tolak.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan itu menegaskan selama ini dirinya berusaha untuk tidak menerima sesuatu yang ada hubungannya dengan penanganan perkara baik perkara pidana maupun perdata. Dia mengatakan biasanya tawaran pemberian sesuatu terhadap dirinya biasanya melalui staf pegawai pengadilan atau panitera pengganti.

“Ketika tawaran itu sampai, dia (pihak berperkara) berusaha menghubungi saya terkait perkara yang saya tangani. Namun, selalu saya katakan ‘Saudara jangan coba-coba untuk mempengaruhi saya’,” ungkapnya.

Sementara panelis lainnya Taufiqurrohman Syahuri meminta pandangan Manahan terkait kasus tukang ojek yang terjatuh yang disebabkan jalan berlobang. Merasa dirugikan, lalu tukang ojek menggugat pemerintah daerah ke pengadilan. Manahan akan mengabulkan gugatan itu jika kebetulan memang menangani perkara sejenis.

“Apalagi ada yurisprudensi kasus ini, seperti di PN Medan pernah mengabulkan gugatan warga yang jadi korban akibat jalan rusak dimana Walikota Medan dihukum membayar ganti kerugian,”  ujar pria yang pernah menjadi Humas PN Manado ini. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: