Pemberian Pihak Berperkara Pengaruhi Pikiran Hakim
Berita

Pemberian Pihak Berperkara Pengaruhi Pikiran Hakim

Calon hakim agung mengaku selalu menolak pemberian dari pihak berperkara.

ASH
Bacaan 2 Menit

Dia beralasan kasus seperti itu, pemerintah dianggap tidak memberikan hak-hak warga negaranya secara wajar. Perawatan jalan atau fasilitas umum merupakan tanggung jawab pemerintah. “Akibat ada jalan-jalan berlobang, tukang ojek terjatuh, itu sangat pantas untuk digugat meminta ganti kerugian kepada pemerintah,” tegasnya.      

Dalam kesempatan itu, Manahan mengakui memiliki 4 buah mobil. Dua di antaranya masih baru dalam status kredit. “Saya punya hutang sekitar 400 jutaan untuk membeli 2 mobil itu, saya pikir dengan gaji saya sekarang cukup untuk mencicil 2 mobil itu,” ujar hakim yang sudah 27 tahun mengabdi ini.

Lupa undang-undang
Peserta sebelumnya, M. Duma Tandirapak terungkap tidak mampu menjawab undang-undang MA terbaru. “Saya lupa nomornya Pak,” kata Duma saat menjawab pertanyaan panelis   

Saat ditanya rasionalitas asas persidangan terbuka untuk umum, Dosen UKI Paulus Makassar itu menjawab pada dasarnya pengadilan memiliki asas persidangan bebas. Makanya, putusan juga harus transparan.    

“Kalau saya terpilih menjadi hakim agung akan memprioritaskan pelaksanaan tugas. dalalm memutus suatu perkara, saya melihat posisi kasusnya. Sistem hukum dan asasnya bagaimana? Setelah itu saya akan mencari landasan/dasar hukumnya, sehingga bisa memberikan pertimbangan hukum yang tepat dan adil,” katanya.

Pada wawancara hari kedua ini, selain Manahan dan Duma, tiga CHA  juga telah diwawancarai oleh Tim Panel yang terdiri tujuh Komisioner KY dan dua orang dari luar yaitu Mantan Komisioner KY Prof Mustafa Abdullah dan mantan Hakim Agung Atja Sondjaja. Ketiganya adalah Sudrajat Dimyati (HT PT Pontianak), Yanto Sufriadi (Direktur Pascasarjana Universitas Hazairin Bengkulu), dan Zahrul Rabain (WKPT Gorontalo).

Tags: