Pemberian Pihak Berperkara Pengaruhi Pikiran Hakim
Berita

Pemberian Pihak Berperkara Pengaruhi Pikiran Hakim

Calon hakim agung mengaku selalu menolak pemberian dari pihak berperkara.

ASH
Bacaan 2 Menit
Pemberian Pihak Berperkara Pengaruhi Pikiran Hakim
Hukumonline

Seorang calon hakim agung (CHA), Manahan MP Sitompul mengaku belum pernah menerima sesuatu dari pihak yang berperkara selama menjalani profesinya sebagai hakim. Sebab, jika seorang hakim sudah pernah menerima sesuatu dari pihak yang berperkara akan mempengaruhi pikiran hakim yang bersangkutan.     

“Sejauh ini belum pernah ada menerima sesuatu, kalau saya terpengaruh menerima itu selamanya saya akan merenung dan mengganggu pikiran saya dalam mengadili perkara,” tutur Manahan saat menjawab pertanyaan salah satu panelis, Eman Suparman saat wawancara terbuka seleksi CHA di Gedung KY, Selasa (23/7).    

Tak puas dengan jawaban Manahan, Eman kembali bertanya tawaran pemberian yang pernah diterima Manahan. Manahan membenarkan tawaran memang ada, tetapi selalu ia tolak.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan itu menegaskan selama ini dirinya berusaha untuk tidak menerima sesuatu yang ada hubungannya dengan penanganan perkara baik perkara pidana maupun perdata. Dia mengatakan biasanya tawaran pemberian sesuatu terhadap dirinya biasanya melalui staf pegawai pengadilan atau panitera pengganti.

“Ketika tawaran itu sampai, dia (pihak berperkara) berusaha menghubungi saya terkait perkara yang saya tangani. Namun, selalu saya katakan ‘Saudara jangan coba-coba untuk mempengaruhi saya’,” ungkapnya.

Sementara panelis lainnya Taufiqurrohman Syahuri meminta pandangan Manahan terkait kasus tukang ojek yang terjatuh yang disebabkan jalan berlobang. Merasa dirugikan, lalu tukang ojek menggugat pemerintah daerah ke pengadilan. Manahan akan mengabulkan gugatan itu jika kebetulan memang menangani perkara sejenis.

“Apalagi ada yurisprudensi kasus ini, seperti di PN Medan pernah mengabulkan gugatan warga yang jadi korban akibat jalan rusak dimana Walikota Medan dihukum membayar ganti kerugian,”  ujar pria yang pernah menjadi Humas PN Manado ini. 

Dia beralasan kasus seperti itu, pemerintah dianggap tidak memberikan hak-hak warga negaranya secara wajar. Perawatan jalan atau fasilitas umum merupakan tanggung jawab pemerintah. “Akibat ada jalan-jalan berlobang, tukang ojek terjatuh, itu sangat pantas untuk digugat meminta ganti kerugian kepada pemerintah,” tegasnya.      

Dalam kesempatan itu, Manahan mengakui memiliki 4 buah mobil. Dua di antaranya masih baru dalam status kredit. “Saya punya hutang sekitar 400 jutaan untuk membeli 2 mobil itu, saya pikir dengan gaji saya sekarang cukup untuk mencicil 2 mobil itu,” ujar hakim yang sudah 27 tahun mengabdi ini.

Lupa undang-undang
Peserta sebelumnya, M. Duma Tandirapak terungkap tidak mampu menjawab undang-undang MA terbaru. “Saya lupa nomornya Pak,” kata Duma saat menjawab pertanyaan panelis   

Saat ditanya rasionalitas asas persidangan terbuka untuk umum, Dosen UKI Paulus Makassar itu menjawab pada dasarnya pengadilan memiliki asas persidangan bebas. Makanya, putusan juga harus transparan.    

“Kalau saya terpilih menjadi hakim agung akan memprioritaskan pelaksanaan tugas. dalalm memutus suatu perkara, saya melihat posisi kasusnya. Sistem hukum dan asasnya bagaimana? Setelah itu saya akan mencari landasan/dasar hukumnya, sehingga bisa memberikan pertimbangan hukum yang tepat dan adil,” katanya.

Pada wawancara hari kedua ini, selain Manahan dan Duma, tiga CHA  juga telah diwawancarai oleh Tim Panel yang terdiri tujuh Komisioner KY dan dua orang dari luar yaitu Mantan Komisioner KY Prof Mustafa Abdullah dan mantan Hakim Agung Atja Sondjaja. Ketiganya adalah Sudrajat Dimyati (HT PT Pontianak), Yanto Sufriadi (Direktur Pascasarjana Universitas Hazairin Bengkulu), dan Zahrul Rabain (WKPT Gorontalo).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info