Ada Usulan Perlindungan Bank di RUU Perbankan
Berita

Ada Usulan Perlindungan Bank di RUU Perbankan

Usulan ini menjadi salah satu isu yang di-pending persetujuannya.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ada Usulan Perlindungan Bank di RUU Perbankan
Hukumonline

Internal Komisi XI DPR masih terus membahas RUU Perbankan. Dari serangkaian pembahasan tersebut berkembang sejumlah usulan. Salah satunya adalah adanya perlindungan bagi industri perbankan. “

Ada usul tentang perlindungan perbankan,” kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz kepada hukumonline, beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan, usulan ini muncul untuk memberikan kepastian hukum bagi industri perbankan. Hal tersebut dikarenakan selama ini perlindungan hanya diberikan bagi konsumen saja. Salah satu buktinya dengan adanya UU khusus bagi perlindungan konsumen.

“Kan yang sudah ada UU Perlindungan Konsumen. Tapi kalau bank-banknya baik-baik saja, konsumennya yang bermasalah itu bagaimana,” kata politisi dari Partai Golkar ini.

Harry menjelaskan, jika terjadi sengketa antara konsumen dengan industri perbankan dan penyelesaiannya dilakukan secara mediasi kedua belah pihak. Maka, yang dimaksud dengan perlindungan terhadap industri perbankan adalah kesepakatan di tahap mediasi tersebut sudah final dan mengikat sehingga tak bisa dibawa lagi oleh konsumen ke ranah pengadilan.

“Kalau mediasi di luar pengadilan itu dianggap final. Antara pihak bank dengan pihak konsumen bisa settlement di luar pengadilan, maka itu dianggap sebagai final,” kata Harry.

Atas dasar itu, lanjut Harry, usulan untuk melindungi industri perbankan muncul. Meskipun begitu, usulan ini belum final. Menurutnya, usulan perlindungan terhadap perbankan ini menjadi salah satu isu yang di-pending persetujuannya oleh internal komisi.

Tags:

Berita Terkait