Ribuan Lembaga Keuangan Mikro Akan Ditata
Berita

Ribuan Lembaga Keuangan Mikro Akan Ditata

Semua LKM di Indonesia diharapkan bisa bertransformasi menjadi koperasi atau BPR.

yoz
Bacaan 2 Menit
Melalui Menkop dan UKM Sjarifuddin Hasan dan Menkeu Agus Martowardojo resmi serahkan DIM RUU LKM. Foto: SGP
Melalui Menkop dan UKM Sjarifuddin Hasan dan Menkeu Agus Martowardojo resmi serahkan DIM RUU LKM. Foto: SGP

Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (RUU LKM) kepada Komisi VI DPR, Kamis (26/1). Jika UU ini jadi disahkan, ratusan ribu LKM yang ada saat ini akan ditata.

Pemerintah menyatakan siap melakukan pembahasan RUU LKM yang merupakan inisiatif DPR. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, tujuan dibuatnya UU LKM untuk mencegah penyelewengan dana masyarakat oleh oknum LKM yang nakal. Undang-undang ini juga dapat membuat masyarakat merasa nyaman berhubungan dengan LKM.

“Kita juga berharap undang-undang ini dapat meningkatkan akses masyarakat golongan bawah terhadap lembaga keuangan mikro,” ujarnya, Kamis (26/1), di DPR.

DIM RUU LKM sendiri berjumlah 143 butir yang mencakup pengaturan LKM, kepemilikan cakupan wilayah usaha LKM, bentuk badan hukum LKM, transformasi LKM, perlindungan konsumen, hingga sanksi bagi LKM yang tidak mematuhi undang-undang tersebut.

Menurut Agus, saat ini terdapat 600 ribu unit LKM dari 12 jenis, mulai dari bank desa, lumbung desa, dan sebagainya. Nantinya, LKM yang ada di Indonesia diharapkan bisa bertransformasi menjadi koperasi atau BPR. Selama ini, hal tersebut belum berjalan sebagaimana yang sudah ditetapkan dalamPasal 58 dalam UU Perbankan.

Beleid tersebut berbunyi, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD) dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Undang-undang ini dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Dijelaskan Agus, salah satu pertimbangan LKM enggan berubah menjadi BPR dikarenakan pada periode tahun 1990, BPR belum menunjukkan prestasi yang baik. Namun, sambungnya, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran. Penghimpunan dana masyarakat harus diatur, harus ada regulasinya, dan harus disiplin.

Tags: