SETARA Institute Lansir Hasil Survei tentang MK
Aktual

SETARA Institute Lansir Hasil Survei tentang MK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
SETARA Institute Lansir Hasil Survei tentang MK
Hukumonline

Lembaga survei SETARA Institute menyatakan survei yang dilakukan terhadap 200 ahli tata negara, menghasilkan rekomendasi untuk Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan ke depan.

"Rekomendasinya yakni MK melakukan langkah pemulihan kepercayaan publik secara sistematis dan berkelanjutan, salah satunya dengan cara menyampaikan secara terbuka laporan kekayaan dan sumber kekayaan hakim," kata Peneliti SETARA Institute Ismail Hasani dalam konferensi pers hasil survei terhadap 200 Ahli Tata Negara tentang Kinerja MK RI, di Jakarta, Senin.

Ismail menyampaikan bahwa survei yang dilakukan SETARA Institute kepada 200 ahli tata negara menggunakan metode purposif ("purposive sampling"), di mana pihaknya memilih dan menetapkan 200 ahli yang memiliki ciri spesifik agar relevan dengan tujuan penelitian.

Survei yang dilakukan sejak Juli 2013 itu dalam rangka memotret kinerja 10 tahun MK dari sudut pandang 200 ahli tata negara termasuk juga pegiat Hak Asasi Manusia.

Menurut Ismail, para ahli tata negara dalam survei itu juga merekomendasikan agar MK bijaksana, cermat dan bebas kepentingan dalam melakukan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2013 tentang MK yang sedang diajukan uji materinya ke MK.

MK juga direkomendasikan menambah satuan kerja khusus pengawasan internal dalam hal tata kelola kelembagaan, seperti inspektorat jenderal dalam suatu kementerian.

Sementara itu selain untuk MK rekomendasi juga ditujukan bagi instansi lain yakni kepada MPR RI agar melakukan pengkajian tentang penguatan kelembagaan, perluasan kewenangan, pengaturan rekrutmen hakim, serta pengaturan soal pengawasan hakim MK untuk melengkapi materi muatan dalam UUD 1945 saat amandemen dilakukan.

Rekomendasi kepada DPR RI agar lembaga itu secara sungguh-sungguh mengkaji Perppu MK, yang telah ditandatangani Presiden, atas dasar kepentingan penguatan kelembagaan MK.

"Sedangkan kepada pemerintah rekomendasinya agar membentuk 'desk' khusus setingkat Direktorat di Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti putusan-putusan MK," kata Ismail.

Tags: