Hukum Jadi Ujung Tombak Perlindungan Lingkungan
Berita

Hukum Jadi Ujung Tombak Perlindungan Lingkungan

KLH susun RPPLH yang akan jadi acuan rencana pembangunan nasional. Seharusnya menjadi acuan bagi semua lembaga negara.

MYS
Bacaan 2 Menit
Hukum Jadi Ujung Tombak Perlindungan Lingkungan
Hukumonline

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 untuk pertama kalinya mengamanatkan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai acuan pembangunan nasional. Jika selama ini pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mulai menekankan pentingnya perencanaan.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai menyusun, mendiskusikan dengan pemangku kepentingan lain, dan sosialisasi kepada masyarakat. Menurut Deputi I KLH Bidang Tata Lingkungan, Imam Hendargo, sebelum RPPLH disusun, lebih dahulu dilakukan inventarisasi lingkungan hidup penetapan ekoregion. Ini sejalan dengan amanat Pasal 5 UU No. 32 Tahun 2009.

Namun, sebagus apapun perencanaan pengelolaan dan perlindungan lingkungan, kalau tidak didukung penegakan hukum, RPPLH hanya sebatas jargon. Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria, mengatakan hukum adalah ujung tombak pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan. “Penegakan hukum adalah ujung tombak PPLH,” ujarnya dalam diskusi mengenai RPPLH di Jakarta, Kamis (14/11) kemarin.

Menurut pakar politik ekologi itu, ada banyak isu dan tantangan yang akan dihadapi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan pada 2015-2019 mendatang. Salah satunya instrumen kebijakan dan penegakan hukum. Arif mengaku miris melihat sejumlah daerah membuat kebijakan yang justru eksploitatif terhadap lingkungan.

Imam juga tak menampik pentingnya masalah penegakan hukum lingkungan. Kelemahan kerangka perundang-undangan dan penegakan hukum dinilai Imam sebagai salah satu akar masalah daya dukung lingkungan yang sudah berlebih. Kebijakan penegakan hukum menjadi salah satu isu yang dibahas dalam penyusunan RPPLH. Kapasitas aparat dalam penegakan hukum lingkungan perlu diperluas dengan mengaitkan pelanggaran hukum lingkungan dengan penataan ruang, pencegahan perusakan hutan, pencucian uang dan tindak pidana korupsi.

Sinergi dan persepsi

Imam Hendargo mengatakan RPPLH yang disusun KLH seharusnya menjadi acuan bagi semua sektor, terutama yang berkaitan langsung dengan lingkungan, seperti Kementerian ESDM, Kehutanan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan. Tetapi ia mengakui tak semua pemangku kepentingan punya pandangan yang sama tentang urgensi PPLH. “Pemahaman mengenai PPLH masih beragam,” ujarnya.

Arif Satria juga menyayangkan sinergi yang belum berjalan antar pemangku kepentingan instansi pemerintah. Akademisi IPB ini berpendapat perlindungan dan pengelolaan lingkungan seringkali tidak efektif karena terlalu banyak lembaga yang punya kewenangan mengurusi satu hal. Sekadar contoh, laut nasional diawasi tak kurang dari 12 kementerian atau lembaga negara. Tapi pengawasan laut tak juga efektif. Akibatnya, kapal-kapal asing sering melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Tags:

Berita Terkait